1. IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN DIDALAM MASYARAKAT
1.1. Sebagai warga negara , hendaknya kita dapat memposisikan diri atas berbagai hak dan kewajiban yang meliputi tindak-tanduk diri. semua warga negara dengan atau tanpa komando dan kesadaran diri harus mampu melakoni kewajiban kewarganegaraan yang ditumpunya sebagai suatu pengabdian bagi bangsa. manifestasi dari kewajiban warga negara yang aplikatif, sangat luas setiap individu dapat memiliki peran dan andil di setiap segmen masyarakat yang menaunginya.
1.2. sedangkan hak warga negara adalah sebuah harta jaminan bagi setiap individu untuk melakukan berbagai kegiatan dalam menjalankan roda pembangunan pertiwi. berbagai masalah mungkin akan muncul sebagai akibat dari tumpang tindih kepentingan.
1.3. hak sejatinya dapat kita dapatkan setelah pemenuhan kewajiban, namun perimbangan hak dan kewajiban merupakan unsur pembentuk keselarasan yang utama. jadi sudah semestinya segala aspek pemenuhan dapat kita usahakan secara maksimal.
1.4. setiap kewajiban warga negara intinya adalah bagaimana setiap individu mengambil peran dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. kesadaran pribadi sangat memegang peranan penting, pula bahwasannya tiap individu dapat mengajak orang lain untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
2. ORGANISASI BENTUKAN NEGARA DAN MASYRAKAT
2.1. ORGANISASI NEGARA
2.1.1. Jadi organisasi Negara yaitu suatu kelompok orang yang berada disuatu wilayah tertentu yang mempunyai tujuan yang sama dalam suatu Negara. Organisasi yang berada di Negara Indonesia diantaranya yaitu Muhammadiyah, Fatwa MUI, Nahdatul Ulama, Perhimpunan Pelajar Indonesia dan lain lain. Contoh: Perhimpunan Pelajar Indonesia, disebut Persatuan Pelajar Indonesia (PPI),adalah organisasi yang beranggotakan para pelajar dari Indonesiayang sedang belajar di luar negara Indonesia. Anggota PPI adalah para pelajar warganegara Indonesia yang sedang menuntut ilmu dalam berbagai strata pendidikan/universitas (S1, S2, S3, Post Doktoral) di negara yang bersangkutan.
2.2. ORGANISASI MASYARAKAT
2.2.1. Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasilaj
2.2.1.1. 1. RT ( Rukun Tetangga).
2.2.1.2. 2. RW (Rukun Warga).
2.2.1.3. 3. Karang taruna.
2.2.1.4. 4. Dewan kelurahan.
2.2.1.5. 5. Posyandu.
2.2.1.6. 6. BPD ( Badan Permusyawaratan Desa).
2.2.1.7. 7. PKK ( Pembinaan Kesejahteraan Keluarga).
2.2.1.8. 8. Desa atau Kelurahan.
2.2.1.9. 9. BKB ( Bina Keluarga Balita).
2.2.1.10. 10. Majelis Taqlim.
2.2.1.11. 11. Panti asuhan.
2.2.1.12. 12. Koperasi.
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.1. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
4. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
5. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945
5.1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
5.1.1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
5.2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5.2.1. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
5.3. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA MENURUT UUD 1945
6.1. Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
6.2. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28l, ayat 4).
6.3. Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2)
6.4. bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3)
7. TATA CARA MENYAPAIKAN APRESIASI DIDEPAN PUBLIK
7.1. BENTUK PENYAMPAIAN
7.1.1. Unjuk rasa atau demontrasi, adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dansebagainya secara demonstratif di muka umum.
7.1.2. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
7.1.3. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
7.1.4. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7.2. PEMBERITAHUAN PENYAMPAIAN
7.2.1. Penyampaian pendapat di muka umum ini, sebelum dilaksanakan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan ini disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 jam. Pemberitahuan tersebut tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Surat pemberitahuan tersebut harus memuat:
7.2.1.1. Maksud dan tujuan
7.2.1.2. Tempat, lokasi, dan rute
7.2.1.3. Waktu dan lama
7.2.1.4. Bentuk
7.2.1.5. Penanggung jawab
7.2.1.6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan
7.2.1.7. Alat peraga yang diperlukan
7.2.1.8. Jumlah peserta
7.3. TATA CARA PENYAMPAIAN
7.3.1. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, objek-objek vital nasional dan pada hari-hari besar nasional.
7.3.2. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
7.3.3. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana layaknya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri.