1. PENGERTIAN
1.1. penyakit yang disebabkan oleh coronavirus yang memiliki arti kata Co yakni corona, Vi yakni virus dan D yakni disease atau penyakit. Kemudian ditambahkan angka 19, yakni 2019 mewakili tahun munculnya virus corona.
2. GEJALA
2.1. Demam
2.2. pilek
2.3. batuk
2.4. sakit tenggorokan
2.5. sakit kepala
2.6. demam tinggi
2.7. batuk berdahak bahkan berdarah
2.8. sesak napas
2.9. nyeri dada
3. CARA PENULARAN
3.1. Kontak langsung dengan penderita
3.2. Terpapar liur penderita (ciuman, batuk,bersin)
3.3. Menyentuh benda-benda yang terkontaminasi (kasur, bantal, guling, sofa, meja, dsb.)
4. CARA PENCEGAHAN
4.1. Menghindari kontak dengan penderita infeksi
4.2. Gunakan masker penutup hidung dan mulut saat beraktivitas di luar ruangan
4.3. Cuci tangan dengan sabun dan air hangat secara rutin
4.4. Batasi kontak antara tangan dengan mata, hidung, dan mulut
4.5. Banyak minum air putih
4.6. Banyak makan buah, sayuran, dan suplemen vitamin untuk meningkatkan imunitas tubuh
5. CARA ISLAM DALAM MENGATASI NYA
5.1. Edukasi prefentif dan promotif
5.1.1. Islam memang telah memerintahkan kepada setiap orang untuk mempraktekan gaya hidup sehat, pola makan sehat dan berimbang serta perilaku dan etika makan. Misalnya diawali dengan makanan.
5.1.1.1. “Makanlah oleh kalian rezeki yang halal lagi baik yang telah Allah karuniakan kepada kalian” (TQS. An-Nahl [16]: 114).
5.2. Sarana dan Prasarana Kesehatan
5.2.1. Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya ataupun miskin tanpa diskriminasi baik agama, suku, warna kulit dan sebagainya. Pembiayaaan untuk semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara maupun milik umum. Dengan demikian, apabila terjadi kasus wabah penyakit menular dapat dipastikan negara dengan sigap akan membangun rumah sakit untuk mengkarantina penderita, atau membangun tempat karantina darurat. Serta mendatangkan bantuan tenaga medis yang handal dan profesional untuk membantu agar wabah segera teratasi.
5.3. Membangun Sanitasi Yang Baik
5.3.1. Syariah sangat concern terhadap kebersihan dan sanitasi seperti dibahas dalam hukum-hukum thaharah. Kebijakan kesehatan Khilafah juga diarahkan bagi terciptanya lingkungan yang sehat dan kondusif. Tata kota dan perencanaan ruang akan dilaksanakan dengan senantiasa memperhatikan kesehatan, sanitasi, drainase, keasrian dsb.
5.3.1.1. “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Maha Bersih dan mencintai kebersihan. Maha Mulia dan mencintai kemuliaan. Karena itu bersihkanlah rumah dan halaman kalian dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi” (HR. At Tirmidzi dan Abu Ya’la)
5.3.1.1.1. “Jauhilah tiga hal yang dilaknat, yaitu buang air dan kotoran di sumber/ saluran air, di pinggir atau ditengah jalan dan di tempat berteduh” (HR. Abu Dawud).
5.4. Membangun Ide Karantina
5.4.1. metode karantina telah diterapkan sejak zaman Rasulullah untuk mencegah wabah penyakit menular menjalar ke wilayah lain. Untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan, Rasul membangun tembok di sekitar daerah wabah. Rasulullah juga pernah memperingatkan umatnya untuk jangan mendekati wilayah yang sedang terkena wabah. Sebaliknya, jika sedang berada di tempat yang terkena wabah, mereka dilarang untuk keluar.
5.4.1.1. “Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah tersebut. Sebaliknya jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu” (HR. Al-Bukhari).
5.5. Islam Menginspirasi Negara Menciptakan Vaksin
5.5.1. Umat Islam terdahulu mengembangkan ikhtiar baru mengatasi Pandemi, yakni vaksinasi. Cikal bakal vaksinasi itu dari dokter-dokter muslim zaman Khilafah Utsmani, bahkan mungkin sudah dirintis di jaman Abbasiyah.