KONSEP DASAR PERPAJAKAN

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
KONSEP DASAR PERPAJAKAN by Mind Map: KONSEP DASAR PERPAJAKAN

1. Jenis Pemungutan Pajak

1.1. Berdasarkan Lembaga Pemungutan

1.1.1. Pajak Pusat

1.1.2. Pajak Daerah

1.1.2.1. Provinsi

1.1.2.2. Kabupaten

1.2. Berdaasarkan Pihak yang Menanggungnya

1.2.1. Pajak langsung

1.2.2. Pajak tidak langsung

1.3. Berdasarkan Sifat Pemungutannya

1.3.1. Subjektif

1.3.2. Objektif

2. Tata Cara Pemungutan Pajak

2.1. Dasar Pengenaan pajak

2.1.1. Stelsel nyata (Riil Stelsel)

2.1.2. Stelsel anggaran (Fictive Stelsel)

2.1.3. Stelsel campuran

2.2. Sistem Pemungutan Pajak

2.2.1. Official assesment system

2.2.2. Selft assesment system

2.2.3. Withholding tax system

2.3. Syarat Pemungutan Pajak

2.3.1. Keadilan

2.3.2. Yudiris

2.3.3. Ekonomis

2.3.4. Finansial

2.3.5. Sederhana

3. Pemungutan Pajak

3.1. Asas Pemungutan pajak

3.1.1. Menurut Adam Smith

3.1.1.1. Kesesuaian (Equality)

3.1.1.2. Kepastian hukum (Certainty)

3.1.1.3. Pemungutan Pajak yang tepat waktu (Asas Convinience of Payment)

3.1.1.4. Asas efisien (Economic of Collections)

3.1.2. Menurut W. J. Langen,

3.1.2.1. daya pikul

3.1.2.2. manfaat

3.1.2.3. kesejahteraan

3.1.2.4. kesamaan

3.1.2.5. beban sekecil-kecilnya

3.1.3. Menurut Adolf Wagner

3.1.3.1. politik finansial

3.1.3.2. ekonomi

3.1.3.3. keadilan

3.1.3.4. administrasi

3.1.3.5. yudiris

3.1.4. Asas pemungutan pajak di indonesia

3.1.4.1. Domisili

3.1.4.2. sumber

3.1.4.3. kebangsaan

3.2. Teori Pemungutan Pajak

3.2.1. Asuransi

3.2.2. Kepentingan

3.2.3. Daya pikul

3.2.4. Kewajiban Mutlak atau Baktri

3.2.5. Daya Beli

3.3. Tarif Pajak

3.3.1. Tetap

3.3.2. Proporsional

3.3.3. Progresif

3.3.3.1. Progresif Progresif

3.3.3.2. Progresif Proporsional

3.3.3.3. Progresif Degresif

4. Pajak dan Pungutan Lainnya

4.1. Definisi Pajak

4.1.1. Francis dalam buku leroy beaulieu yang berjudul traite de la Science des financ,1906

4.1.2. deytsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919)

4.1.3. Proft. Edwin R.A.. Sekugnab dakan Esats ub taxation, 1925

4.1.4. Mr. Dr. N.J. Fieldmann dalam bukunya De overheidsmiddelen van indonesia, Leiden, 1949

4.1.5. Proft.Dr. M.J.H. Smeets dalam bukunya De Economische Betekenis der Belastingern, 1951

4.1.6. Proft. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.

4.1.7. Prof. Dr. P.J.A. Adriani

4.1.8. Sommerfield Ray M, Anderson Herschel M, dan Brock Horac R

4.1.9. Dr Soeparman Soemahamidjaja, dalam disertasinya yang berjudul "Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong", Universitas Padjadjaran, Bandung, 1964

4.1.10. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1

4.2. Pungutan Selain Pajak

4.2.1. Bea Materai

4.2.2. Bea masuk dan bea keluar

4.2.3. Cukai

4.2.4. Retribusi

4.3. Fungsi Pajak

4.3.1. Fungsi anggaran (Budgetair)

4.3.2. Fungsi mengatur (Regularend)

4.3.3. Fungsi pemerataan pendapat (Redistribution)

4.3.4. Fungsi legalitas pemerintahan (Representation)

4.3.5. Fybgsu stabilitas

5. Kedudukan Hukum dan Peraturan Pajak

5.1. Hukum Pajak

5.1.1. Hukum pajak formal

5.1.2. Hukum pajak material

5.2. Perlawanan Terhadap Pajak

5.2.1. Perlawanan Pasif

5.2.2. Perlawanan Aktif

5.2.2.1. Tax avoidance

5.2.2.2. Tax evasion

5.3. Hierarki Pertarungan Pajak

5.3.1. Undang-Undang Dasar

5.3.2. Undang-Undang

5.3.3. Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (PERPU)

5.3.4. Peraturan Pemerintah

5.3.5. Peraturan Presiden

5.3.6. Peraturan Mentri Keuangan

5.3.7. Keputusan Mentri Keuangan

5.3.8. Oeratyrab Direktur Jenderal Pajak

5.3.9. Keputusan Direktur Jendral Pajak

5.3.10. Perjanjian Pajak dengan negara lain