Pemerintahan menurut UUD 1945

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pemerintahan menurut UUD 1945 by Mind Map: Pemerintahan menurut UUD 1945

1. Tujuan Otonomi Daerah

1.1. Distribusi regional yang merata dan adil Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik

1.2. Adanya sebuah keadilan secara nasional

1.3. Mendorong pemberdayaan masyarakat

2. Hak Daerah Dalam Menjalankan Otonomi Daerah

2.1. Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21

2.1.1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya

2.1.2. Memilih pimpinan daerah

2.1.3. Mengelola aparatur daerah Mengelola kekayaan daerah

2.1.4. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah

3. Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah

3.1. Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22

3.1.1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.

3.1.2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

3.1.3. Mengembangkan kehidupan demokrasi

3.1.4. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak

3.1.5. melestarikan nilai sosial budaya

4. Pengertian Otonomi Daerah

4.1. Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

5. Asas dan Prinsip Pemerintahan Daerah

5.1. Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.

5.2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.

5.3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.