1. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1.1. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat, ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.1.1. 1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “....maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ....”
1.1.2. 2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar”. Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD.
1.2. Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut. a. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang - undang dasar. c. Negara Indonesia adalah negara hukum. d. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. e. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. f. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Prinsip negara kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan.
2. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.1. 1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia Perkembangan demokrasi di Indonesia terjadi pasang surut, dari masa kemerdekaan sampai sekarang ini. Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu sebagai berikut.
2.1.1. a. Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
2.1.1.1. Pada periode ini, terutama pada kurun waktu tahun 1945 sampai tahun 1949, menurut UUD NRI Tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer. Keadaan bahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya: 1) Pembubaran badan konstituante 2) Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950; 3) Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS); 4) pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
2.1.2. b. Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
2.1.2.1. Periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD NRI Tahun 1945 dengan sistem demokrasiterpimpin. Menurut UUD NRI Tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR.
2.1.3. c. Demokrasi Pancasila 1966 – 1998
2.1.3.1. Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada periode ini secara tegas dilaksanakan system Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
2.1.4. d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarang
2.1.4.1. Demokrasi yang dikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan - peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran Lembaga - lembaga negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demokrasi Pancasila saat ini, telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang memilih presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
2.2. 2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia Dalam pelaksanaannya, negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, menganut sistem pemerintahan yang bermacam-macam. Di Indonesia, system pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.
3. Dibuat Oleh: Michael Fernando Theng / Grade 9
4. Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
4.1. Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu: a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; b. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti; c. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain; d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
5. Teori - Teori Kedaulatan
5.1. a. Teori Kedaulatan Tuhan
5.1.1. Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).
5.2. b. Teori Kedaulatan Raja
5.2.1. Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjaditeori kedaulatan raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi.
5.3. c. Teori Kedaulatan Negara
5.3.1. Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan Lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.
5.4. d. Teori Kedaulatan Hukum
5.4.1. Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah.