1. Syirkah
1.1. Pengertian
1.1.1. kata syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.
1.2. Syarat dan Rukun
1.2.1. 1) Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta). 2) Objek akad yang disebut juga ma’qudalaihi mencakup pekerjaan atau modal. 3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat.
1.3. Macam-macam
1.3.1. syirkah inan, syirkah abdn,syirkah wujuh, dan syirkah mufawadah
2. Perbankan
2.1. Pengertian
2.1.1. Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak Dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan Sistem bunga.
2.1.2. Bank konvensional
2.1.2.1. Bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
2.1.3. Bank syariah
2.1.3.1. Bank yang menjalankan operasinya menurut syariat islam.
2.2. Asuransi syari'ah
2.2.1. Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min. Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah.
3. Macam-macam mu'amalah
3.1. Jual Beli
3.1.1. Syarat
3.1.1.1. balig,berakal sehat, atas kehendak sendiri
3.1.2. khiyar
3.1.2.1. Pengertian
3.1.2.1.1. Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya.
3.1.2.2. Macam-macam
3.1.2.2.1. Khiyar Majelis
3.1.2.2.2. Khiyar Syarat
3.1.2.2.3. Khiyar Aibi
3.1.3. Riba
3.1.3.1. Pengertian
3.1.3.1.1. Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang.
3.1.3.2. Macam-macam
3.1.3.2.1. Riba fadli
3.1.3.2.2. Riba Qordi
3.1.3.2.3. Riba Yadi
3.1.3.2.4. Riba nasi'ah
3.2. Sewa - menyewa
3.2.1. Pengertian
3.2.1.1. Sewa-Menyewa adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya.
3.2.2. Syarat dan Rukun
3.2.2.1. 1.) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing. 2.) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan atau walinya. 3.) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
3.3. Utang - piutang
3.3.1. Pengertian
3.3.1.1. Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian
3.3.2. Rukun-Rukun
3.3.2.1. 1.) Yang berpiutang dan yang berutang 2.) Ada harta atau barang, 3.) Lafadz kesepakatan.