Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia by Mind Map: Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

1. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia

1.1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis

1.2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokratis

1.2.1. Menjunjung tinggi persamaan

1.2.2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

1.2.3. Mmebudayakan sikap bijak dan adil

1.2.4. Membiasakan musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan

1.2.5. Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional

1.2.6. Sikap Demokrasi dapat dilakukan dalam Lingkungan..

1.2.6.1. Lingkungan keluarga

1.2.6.2. Lingkungan masyarakat

1.2.6.3. Lingkungan sekolah

2. Hikakit Demokrasi

2.1. Makna Demokrasi

2.1.1. a. Pengertian demokrasi

2.1.1.1. Abraham Lincoln : democracy is government odf the people, by the people, and for the people.

2.1.1.2. Philippe C. Schmitter : demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

2.1.1.3. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila : demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dimana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.

2.1.1.4. Henry Mayo : sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

2.1.1.5. Solly Lubis : demokrasi adalah pemerintahan dimana kekuasaan negara terletak ditangan sejumlah besar dari rakyat dan menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan semua orang.

2.1.2. b. Ciri pokok berjalannya proses demokrasi

2.1.2.1. Pemerintah menjalankan kehendak dan kepentingan rakyat

2.1.2.2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pemerintah

2.1.2.3. Adanya mekanisme tanggung jawab dari pemerintah

2.1.3. c. Kriteria menentukan situasi demokrasi

2.1.3.1. Kekuasaan

2.1.3.2. Keadilan

2.1.3.3. Kesejahteraan

2.1.3.4. Peradaban

2.1.3.5. Afeksi

2.1.3.6. Keamanan

2.1.3.7. Kebebasan

2.2. Klasifikasi Demokrasi

2.2.1. a. Cara Menyampaikan Pendapat

2.2.1.1. Demokrasi langsung

2.2.1.2. Demokrasi tidak langsung / perwakilan

2.2.1.3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat atau referendum

2.2.2. b. Titik Berat Perhatian

2.2.2.1. Demokrasi formal : demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.

2.2.2.2. Demokrasi materiil : demokrasi yang memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.

2.2.2.3. Demokrasi campuran / gabungan : jenis demokrasi campuran dari demokrasi formal dan materiil.

2.2.3. c. Wewenang dan Hubungan Antaralat Kelengkapan Negara

2.2.3.1. Demokrasi parlementer : demokrasi dengan pemerintahan yang dikuasai oleh parlemen

2.2.3.2. Demokrasi presidensiil : demokrasi dengan pemerintahan yang dijalankan oleh presiden.

2.3. Ciri-ciri dan Prinsip Demokrasi

2.3.1. a. Ciri - ciri Demokrasi

2.3.1.1. Henry B. Mayo (Introduction to Democratic Theory

2.3.1.1.1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga

2.3.1.1.2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah

2.3.1.1.3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur

2.3.1.1.4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum

2.3.1.1.5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat

2.3.1.1.6. Menjamin tegaknya keadilan

2.3.1.2. G. Bingham Powell

2.3.1.2.1. Legitimasi pemerintah berdasarkan klaimnya mewakili keinginan para warga negara

2.3.1.2.2. Klaim pemerintah berdasarkan pemilu yang kompetitif dan dilaksanakan secara berkala

2.3.1.2.3. Kebanyakan orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilu (pemilih ataupun calon yang dipilih)

2.3.1.2.4. Para pemilih tidak dapat dipaksa dan suara mereka adalah rahasia

2.3.1.2.5. Para warna negara memiliki kebebasan berbicara, pers, berkumpul, berorganisasi, serta membentuk partai politik

2.3.2. b. Prinsip - prinsip Demokrasi

2.3.2.1. Constitutionalism (konstitusionalisme)

2.3.2.2. Democratic elections (pemilihan yang demokratis)

2.3.2.3. State and local governments (negara dan pemerintah daerah

2.3.2.4. Creation of law (pembuatan hukum)

2.3.2.5. An independent judiciary (peradilan yang independen)

2.3.2.6. Powers of the presidency (kekuasaan presiden)

2.3.2.7. Role of a free media (media yang bebas)

2.3.2.8. Role of interest groups (peran kelompok kepentingan)

2.3.2.9. Public's right to know (hak publik untuk tahu)

2.3.2.10. Protecting minority rights (melindungi hak-hak minoritas)

2.3.2.11. Civilian control of the military (kontrol sipil terhadap militer)

2.4. Tingkat Persamaan dalam Masyarakat

2.4.1. a. Persamaan politik

2.4.1.1. 1. Persamaan hak suara

2.4.1.1.1. Setiap individu harus mempunyai akses mudah dan pantas ke tempat pemilihan

2.4.1.1.2. Setiap orang harus bebas menentukan pilihan sesuai dengan keinginannya

2.4.1.1.3. Setiap suara harus diberi nilai yang sama ketika diadakan perhitungan

2.4.1.2. 2. Persamaan untuk dipilih sebagai pejabat pemerintah

2.4.2. b. Persamaan didepan hukum

2.4.3. c. Persamaan kesempatan

2.4.4. d. Persamaan ekonomi

2.4.5. e. Persamaan sosial

3. Dinamika Penerapan Demokrasi di Indonesia

3.1. Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia

3.1.1. a. Membangun sistem politik demokrasi

3.1.2. b. Demokratisasi Indonesia

3.1.3. c. Prinsip - prinsip demokrasi di Indonesia

3.1.3.1. Demokrasi yang berketuhanan YME

3.1.3.2. Demokrasi dengan kecerdasan

3.1.3.3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

3.1.3.4. Demokrasi dengan rule of law

3.1.3.4.1. Kekuasaan negara RI harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi manipulatif

3.1.3.4.2. Kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura

3.1.3.4.3. Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan/anarki

3.1.3.4.4. Kekuasaan negara itu mengambanhkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest)

3.1.3.5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara

3.1.3.6. Demokrasi dengan HAM

3.1.3.7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka

3.1.3.8. Demokrasi dengan otonomi daerah

3.1.3.9. Demokrasi dengan kemakmuran

3.1.3.10. Demokrasi dengan berkeadilan sosial

3.2. Periodisasi Perkembangan Demokrasi di Indonesia

3.2.1. a. Demokrasi Liberal (17/08/50 - 05/07/59)

3.2.1.1. 1. Kabinet Nasir (06/09/50 - 27/04/51)

3.2.1.1.1. Menggiatkan usaha keamanan dan ketentraman

3.2.1.1.2. Mencapai konsolidasi dan menyempurnakan susunan pemerintahan

3.2.1.1.3. Menyempurnakan organisasi angkatan perang

3.2.1.1.4. Mengembangkan dan memperkuat ekonomi rakyat

3.2.1.1.5. Memperjuangkan penyelesaian masalah Irian Barat

3.2.1.2. 2. Kabinet Sukiman-Soewirjo (27/04/51 - 03/04/52)

3.2.1.2.1. Menjamin keamanan dan ketentraman

3.2.1.2.2. Mengusahakan kemakmuran rakyat & memperbaharui hukum agraria agar sesuai dengan kepentingan petani

3.2.1.2.3. Mempercepat persiapan pemilihan umum

3.2.1.2.4. Menjalankan politik luar negeri secara bebas aktif serta memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah RI secepatnya

3.2.1.3. 3. Kabinet Wilopo (03/04/52 - 03/06/53)

3.2.1.3.1. a) Program dalam negeri

3.2.1.3.2. b) Program luar negeri

3.2.1.4. 4. Kabinet Ali 1 / Kabinet Ali-Walisongo (31/07/53 - 12/08/55)

3.2.1.5. 5. Kabinet Burhanuddin Harahap (12/08/55 - 03/03/56)

3.2.1.6. 6. Kabinet Ali II (20/03/56 - 14/03/57)

3.2.1.6.1. Perjuangan pengembalian Irian Barat

3.2.1.6.2. Pembentukan daerah-daerah otonomi dan mempercepat terbentuknya anggota-anggota DPRD

3.2.1.6.3. Mengusahakan perbaikan nasib kaum buruh dan pegawai

3.2.1.6.4. Menyehatkan perimbangan keuangan negara

3.2.1.6.5. Mewujudkan perubahan ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional berdasarkan kepentingan rakyat

3.2.1.7. 7. Kabinet Juanda (09/04/57 - 10/07/59)

3.2.2. b. Demokrasi Terpimpin (05/07/1959 - 1965)

3.2.2.1. Ketidakcocokan

3.2.2.1.1. Sistem demokrasi liberal bertentangan dengan nilai dasar Pancasila

3.2.2.1.2. Ketidakmampuan Konstituante untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan

3.2.2.2. Dekret presiden tahun 1959

3.2.2.2.1. 1. Menetapkan pembubaran Konstituante

3.2.2.2.2. 2. Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia

3.2.2.2.3. 3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat

3.2.2.3. Praktik sistem politik demokrasi terpimpin yang berpusat pada presiden

3.2.2.3.1. 1. Menurut UUD NRI Tahun 1945, kewenangan presiden berada di bawah MPR, tetapi dalam kenyataan MPR tunduk pada Presiden

3.2.2.3.2. 2. Pada 1960, DPR hasil pemilu dibubarkan oleh presiden dan digantikan DPR-GR

3.2.2.3.3. 3. Pengangkatan Presiden Soekarna sebagai presiden seumur hidup dalam Sidang Umum MPRS tahun 1963

3.2.2.3.4. 4. Usulan prinsip nasakom untuk melanggengkan kedudukan presiden sebagai pemimpin besar revolusi

3.2.3. c. Demokrasi Pancasila pada Orde Baru (1966 - 1998)

3.2.4. d. Demokrasi Era Reformasi