Perlindungan Hukum & Penegakan Hukum di Indonesia

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Perlindungan Hukum & Penegakan Hukum di Indonesia by Mind Map: Perlindungan Hukum & Penegakan Hukum di Indonesia

1. Dinamika Pelanggaran Hukum

1.1. Pelanggaran Hukum

1.1.1. arti

1.1.1.1. bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum

1.1.2. penyebab

1.1.2.1. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap kebiasaan

1.1.2.2. hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi

1.1.3. contoh

1.1.3.1. Lingkungan keluarga

1.1.3.1.1. a. mengabaikan perintah orang tua

1.1.3.1.2. b. mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar

1.1.3.1.3. c. ibadah tidak tepat waktu

1.1.3.1.4. d. menonton tayangan yang belum boleh ditonton

1.1.3.1.5. e. menonton sampai larut malam

1.1.3.1.6. f. bangun kesiangan

1.1.3.2. Lingkungan sekolah

1.1.3.2.1. a. menyontek ketika ulangan

1.1.3.2.2. b. datang terlambat

1.1.3.2.3. c. bolos

1.1.3.2.4. d. tidak memperhatikan pelajaran

1.1.3.2.5. e. berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai ketantuan sekolah

1.1.3.3. Lingkungan masyarakat

1.1.3.3.1. a. mangkir dari tugas ronda

1.1.3.3.2. b. tidak ikut kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas

1.1.3.3.3. c. main hakim sendiri

1.1.3.3.4. d. mengonsumsi obat-obatan terlarang

1.1.3.3.5. e. melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain

1.1.3.3.6. f. melakukan perjudian

1.1.3.3.7. g. membuang sampah sembarangan

1.1.3.4. Lingkungan bangsa dan negara

1.1.3.4.1. a. tidak punya KTP

1.1.3.4.2. b. tidak patuh rambu lalu lintas

1.1.3.4.3. c. melakukan tindak pidana

1.1.3.4.4. d. melakukan aksi teror

1.1.3.4.5. e. tidak ikut pemilu

1.1.3.4.6. f. merusak fasilitas negara dengan sengaja

2. Hakikat Perlindungan & Penegakan Hukum

2.1. KONSEP

2.1.1. Perlindungan hukum

2.1.1.1. Arti

2.1.1.1.1. SEGALA UPAYA pemerintah untuk menjamin PERLINDUNGAN kepada warga negara agar hak-haknya tidak dilanggar

2.1.1.2. Unsur

2.1.1.2.1. a. PERLINDUNGAN; pemerintah x warga

2.1.1.2.2. b. JAMINAN kepastian hukum

2.1.1.2.3. c. Berkaitan dengan hak WN

2.1.1.2.4. d. PELANGGAR dapat sanksi hukum

2.1.1.3. Diberikan kepada

2.1.1.3.1. Konsumen (UU RI No. 8 thn 1999)

2.1.1.3.2. Hak atas kekayaan Intelektual

2.1.1.3.3. Tersangka terduga pelanggaran hukum

2.1.2. Penegakan Hukum

2.1.2.1. Arti

2.1.2.1.1. SYARAT terwujudnya penegakan hukum

2.2. PENTINGNYA

2.2.1. Dapat mewujudkan

2.2.1.1. a. Tegaknya Supremasi Hukum

2.2.1.2. b. Tegaknya keadilan

2.2.1.3. c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

2.2.2. Faktor Keberhasilan (Soerjono Soekanto)

2.2.2.1. a.Hukumnya; Undang-undang

2.2.2.2. b. Penegak hukum; pihak yg terlibat secara langsung

2.2.2.3. c. Masyarakat

2.2.2.4. d. Sarana/fasilitas pendukung

2.2.2.5. e. Kebudayaan

3. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

3.1. Peran POLRI

3.1.1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan DALAM NEGERI.

3.1.2. Kewenangan (Pasal 16 UU RI No. 2 thn 2002)

3.1.2.1. a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan

3.1.2.2. b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan

3.1.2.3. c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyelidik dalam rangka penyelidikan

3.1.2.4. d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri

3.1.2.5. e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat

3.1.2.6. f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi

3.1.2.7. g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara

3.1.2.8. h. mengadakan penghentian penyelidikan

3.1.2.9. i. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imgrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang melakukan tindak pidana

3.1.2.10. k. memberikan petunjuk dan bantuan penyelidikan kepada penyelidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyelidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum

3.1.2.11. l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut;

3.1.2.11.1. 1. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum

3.1.2.11.2. 2. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan

3.1.2.11.3. 3. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya

3.1.2.11.4. 4. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa

3.1.2.11.5. 5. menghormati hak asasi manusia

3.2. Peran KEJAKSAAN RI

3.2.1. adalah

3.2.1.1. LEMBAGA penegak hukum

3.2.2. Tugas dan Wewenang

3.2.2.1. BIDANG PIDANA

3.2.2.1.1. a. melakukan penuntutan

3.2.2.1.2. b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

3.2.2.1.3. c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat

3.2.2.1.4. d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang

3.2.2.1.5. e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dlaam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

3.2.2.2. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

3.2.2.2.1. Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah

3.2.2.3. BIDANG KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN UMUM

3.2.2.3.1. a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat

3.2.2.3.2. b. pengamanan kebijakan penegakan hukum

3.2.2.3.3. c. pengawasan peredaran barang cetakan

3.2.2.3.4. d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara

3.2.2.3.5. e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama

3.2.2.3.6. f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal

3.3. Peran HAKIM

3.3.1. Kata Penting

3.3.1.1. Hakim

3.3.1.1.1. pejabat pengadilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

3.3.1.2. Mengadili

3.3.1.2.1. serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3.3.2. Hakim berdasarkan Jenis lembaga peradilan

3.3.2.1. a. Hakim pada Mahkamah Agung

3.3.2.1.1. HAKIM AGUNG

3.3.2.2. b. Hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung

3.3.2.3. c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi

3.3.2.3.1. HAKIM KONSTITUSI

3.4. Peran ADVOKAT

3.4.1. Kata Penting

3.4.1.1. Advokat

3.4.1.1.1. orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

3.4.1.1.2. contoh: konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mwwakili, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.

3.4.2. Syarat Menjadi Advokat (UU RI No. 18 thn 2003)

3.4.2.1. a. WNI

3.4.2.2. b. bertempat tinggal di Indonesia

3.4.2.3. c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara

3.4.2.4. d. berusia kurang dari 25 tahun

3.4.2.5. e. berijazah sarjana, PT hukum

3.4.2.6. f. lulus ujian yang dilakukan oleh organisasi Advokat

3.4.2.7. g. magang, min. 2 tahun terus menerus pada kantor advokat

3.4.2.8. h. tidak pernah dipidakan

3.4.2.9. i. berperilaku baik, bertanggung jawab, adil, dan pnya integritas tinggi

3.4.3. Hak Advokat

3.4.3.1. a. bebas mengeluarkan pendapat tau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan

3.4.3.2. b. bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan

3.4.3.3. c. tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik utuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan

3.4.3.4. d. berhak untuk memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai denga peraturan perundang-undangan

3.4.3.5. e. berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan dan pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat

3.4.3.6. f. tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

3.4.4. Kewajiban Advokat

3.4.4.1. a. dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial budaya

3.4.4.2. b. wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang

3.4.4.3. c. dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya

3.4.4.4. d. dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabaian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat

3.4.4.5. e. advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan

3.5. Peran KPK

3.5.1. tujuan

3.5.1.1. komisi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi

3.5.2. tugas

3.5.2.1. a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor

3.5.2.2. b. supervisi thd institusi yg berwenang melakukan pemberantasan tipikor

3.5.2.3. c. melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntukan thd tipikor

3.5.2.4. d. melakukan tindakan pencegahan tipikor

3.5.2.5. e. melakukan monitor thd penyelenggaraan tipikor

3.5.3. wewenang

3.5.3.1. a. menggordinasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan tipikor

3.5.3.2. b. menetapakan sistem pelaporan dlm kegiatan pemberantasan tipikor

3.5.3.3. c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasa tipikor

3.5.3.4. d. melaksanakan dengar pendapat/pertemuan dg instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tipikor

3.5.3.5. e. meminta laporan instansi terkait pencegahan tipikor

3.5.4. pedoman asas

3.5.4.1. 1. kepastian hukum

3.5.4.2. 2. keterbukaan

3.5.4.3. 3. akuntabilitas

3.5.4.4. 4. kepentingan umum

3.5.4.5. 5. proporsionalitas