Get Started. It's Free
or sign up with your email address
APBN & APBD by Mind Map: APBN & APBD

1. Pengertian

1.1. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

1.1.1. Rencana keuangan tahunan (1 tahun) negara yang disetujui DPR

1.2. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

1.2.1. Rencana keuangan tahunan (1 tahun) daerah yang disetujui DPRD

2. Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara

2.1. Pendapatan

2.1.1. Pajak: iuran wajib negara

2.1.2. Non- pajak: keuntungan BUMN, pinjaman, barang sitaan

2.1.3. Hibah: sumbangan swasta atau pemerintah luar negeri

2.2. Pengeluaran

2.2.1. Belanja pemerintah pusat

2.2.2. Pengeluaran rutin pemerintah

2.2.3. Dana perimbangan

3. Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Daerah

3.1. Pendapatan

3.1.1. Dana Anggaran Tahun Lalu

3.1.2. Pendapatan Asli Daerah

3.1.3. Dana Perimbangan: dana dari APBN

3.1.4. Pendapatan Lain Yang Sah: pendapatan hibah dan dana darurat

3.2. Pengeluaran

3.2.1. Belanja rutin

3.2.2. Belanja Investasi: tidak setiap tahun

3.2.3. Belanja Bagi hasil dan Keuangan: angsuran, pinjaman, dana cadangan

3.2.4. Belanja tak Terduga: pembiayaan belanja yang langsung

4. Pengaruh dalam Perekonomian

4.1. APBD

4.1.1. Menjaga kestabilitasan dan memperbaiki perekonomian masyarakat daerah

4.1.2. Meningkatkan kesadaran berinvestasi

4.1.3. kepercayaan masyarakat meningkat bila APBD bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi

4.1.4. Memperluas kesempatan kerja

4.2. APBN

4.2.1. Meningkatkan kesempatan kerja

4.2.2. Menstabilkan perekonomian

4.2.3. Memperlancar distribusi pendapatan

4.2.4. Meningkatkan investasi

5. Fungsi

5.1. Otorisasi: pedoman melaksanakan pendapatan dan pengeluaran

5.1.1. Perencanaan: merencanakan kegiatan sesuai dengan visi & misi

5.2. Menciptakan prioritas belanja

5.3. Pengawasan: menilai kegiatan apabila sesuai dengan anggaran

5.4. Alokasi: dialokasikan di berbagai sektor

5.5. Distribusi: didistribusikan untuk kepentingan umum, dana subsidi dan pensiun

5.6. Stabilisasi: pedoman agar pengeluaran dan pendapatan berjalan teratur

6. Tujuan

6.1. APBN

6.1.1. Menjaga tingkat stabilitas perekonomian negara dan mencegah defisit negara

6.1.2. Pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam aktivitas negara

6.2. APBD

6.2.1. Membantu daerah mencapai tujuan fiskal,

6.2.2. Meningkatkan kordinasi tiap bagian

6.2.3. Menciptakan efisiensi penyediaan barang dan jasa

7. Mekanisme Penyusunan

7.1. APBN

7.1.1. Disusun menggunakan RUU APBN, dibuat oleh presiden dan menteri keuangan

7.1.2. Diajukan kepada DPR

7.1.3. Jika disetujui menjadi UU APBN, bila ditolak di revisi dan diajukan kembali

7.2. APBD

7.2.1. Penyusunan RAPBD dilakukan pemerintah daerah

7.2.2. RAPBD diajukan pada DPRD, untuk disetujui

7.2.3. Apabila disetujui oleh DPRD, RAPBD menjadi APBD. Bila ditolak digunakan RAPBD tahun sebelumnya