Pengisian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau
by Remi Fadila
1. 1. Dasar Hukum
1.1. 1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan 2. Permendag No. 29 tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau 3. Inpres No. 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional 4. Permendag No. 92 tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau
2. 2. Registrasi Aplikasi
2.1. 1. Registrasi User INSW
2.1.1. Login dan daftar user di Sistem Indonesia National Single Window
2.1.2. Daftar user baru
2.1.2.1. Pengisian data 1. Data NIB Perusahaan (NIB harus 13 digit) 2. Data NPWP (harus 15 digit) 3. Data NIK Salah satu pengurus di data Akta NIB No Paspor/NIK (minimal 9 digit)
2.1.2.1.1. Selanjutnya
2.1.2.2. TIM INSW akan proses pendaftaran
2.1.2.2.1. Pelaku usaha akan mendapatkan email persetujuan email aktivasi kemudian mendapatkan user password
3. User Manual & Video Bahan Presentasi
3.1. User Manual
3.1.1. User Manual Registrasi : https://api.insw.go.id/assets/upload/cms/1626223375813_cms.pdf
3.1.2. User Manual Daftar Muatan -SIPT https://api.insw.go.id/assets/upload/cms/1617606921102_cms.pdf