Pengisian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau

How To

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pengisian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau by Mind Map: Pengisian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau

1. 1. Dasar Hukum

1.1. 1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan 2. Permendag No. 29 tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau 3. Inpres No. 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional 4. Permendag No. 92 tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau

2. 2. Registrasi Aplikasi

2.1. 1. Registrasi User INSW

2.1.1. Login dan daftar user di Sistem Indonesia National Single Window

2.1.2. Daftar user baru

2.1.2.1. Pengisian data 1. Data NIB Perusahaan (NIB harus 13 digit) 2. Data NPWP (harus 15 digit) 3. Data NIK Salah satu pengurus di data Akta NIB No Paspor/NIK (minimal 9 digit)

2.1.2.1.1. Selanjutnya

2.1.2.2. TIM INSW akan proses pendaftaran

2.1.2.2.1. Pelaku usaha akan mendapatkan email persetujuan email aktivasi kemudian mendapatkan user password

3. User Manual & Video Bahan Presentasi

3.1. User Manual

3.1.1. User Manual Registrasi : https://api.insw.go.id/assets/upload/cms/1626223375813_cms.pdf

3.1.2. User Manual Daftar Muatan -SIPT https://api.insw.go.id/assets/upload/cms/1617606921102_cms.pdf

3.2. Video IG : https://www.instagram.com/p/CJsOGMBnJ_T/ Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=17c8wrFKd8s

3.3. Flow pengisian https://api.insw.go.id/assets/upload/cms/1618460583054_cms.png

4. 3. Akses & Pengisian

4.1. 1. Masuk pada laman : insw.go.id 2. Klik tombol Login 3. Log In dengan user yang sudah terdaftar 4. Pilih menu SIPT - Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau 5. Klik buat baru 6. Pilih sebagai pemilik muatan atau Forwarder 7. Isi data pelaku usaha kemudian pilih simpan dan klik tombol selanjutnya 9. Isi data penangkutan kemudian pilih simpan dan klik tombol selanjutnya 10. Isi data komoditi kemudian pilih simpan dan klik tombol selanjutnya 11. Klik tombol kirim pada bagian aksi 12. Setelah terkirim tunggu hingga mendapat status berubah menjadi disetujui 13. Klik untuk melihat dokumen

5. Kendala Login dan Pengisian data

5.1. Data NPWP dan NIB tidak ada : Hubungi Contact Center INSW untuk pengecekan NIB dan pengiriman data NIB dari OSS