1. Anti Korupsi
1.1. Korupsi
1.1.1. Definisi
1.1.1.1. Penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain
1.1.1.2. C=M+D-A
1.1.2. Ciri- Ciri
1.1.3. Penyebab
1.1.3.1. Aspek Individu
1.1.3.2. Aspek Organisasi
1.1.3.3. Aspek Masyarakat tempat individu dan organisasi berada
1.1.3.4. Sistem yang buruk
1.1.4. Pencegahan
1.1.4.1. Perbaikan sistem
1.1.4.2. Perbaikan manusia
1.1.5. Jenis
1.1.5.1. Kerugian keuangan negara
1.1.5.2. Suap menyuap
1.1.5.3. Penggelapan dalam jabatan
1.1.5.4. Pemerasan
1.1.5.5. Perbuatan curang
1.1.5.6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
1.1.5.7. Gratifikasi
1.2. Kesadaran Anti Korupsi
1.2.1. Spiritual Accountability
1.2.2. Nilai - Nilai Dasar Anti Korupsi
1.2.2.1. Jujur
1.2.2.2. Peduli
1.2.2.3. Mandiri
1.2.2.4. Disiplin
1.2.2.5. Tanggung jawab
1.2.2.6. Kerja keras
1.2.2.7. Sederhana
1.2.2.8. Berani
1.2.2.9. Adil
1.2.3. Nilai Integritas
1.2.3.1. Kesediaan
1.2.3.2. Identifikasi
1.2.3.3. Internalisasi
2. Komitmen Mutu
2.1. Konsep Dasar
2.1.1. Komitmen
2.1.2. Mutu
2.1.3. Efektifitas
2.1.4. Efisiensi
2.1.5. Inovasi
2.2. Nilai-Nilai Dasar
2.2.1. Nilai dasar Orientasi mutu
2.2.1.1. Komitmen pada kepuasan customer
2.2.1.2. Cepat, tepat, ramah
2.2.1.3. Melayani dengan hati
2.2.1.4. Melindungi dan mengayomi
2.2.1.5. Perbaikan Berkelanjutan
2.2.2. Manajemen mutu
2.2.2.1. TQM
2.2.2.1.1. 5Pilar
2.3. Pendekatan Inovasi
2.3.1. Alasan
2.3.1.1. untuk dapat beradaptasi
2.3.2. Pewujudan inovasi
2.3.2.1. Produk
2.3.2.2. Layanan
2.3.2.3. Metode Kerja
2.3.2.4. Sumber daya
2.3.3. Cara Inovasi
2.3.3.1. Penemuan
2.3.3.2. Pengembangan
2.3.3.3. Duplikasi
2.3.3.4. Sintesis
2.4. Membangun Komitmen
2.4.1. observasi, identifikasi, deskripsi fenomena empirik terkait mutu kinerja
2.4.2. Memberi penilaian objektif
2.4.3. Mendeskripsikan tindakan kreatif yang dapat diwujudkan
2.4.4. Analisis kendala
2.4.5. Analisis faktro pendorong untuk meningkatkan kinerja
2.5. Berpikir Kreatif
2.5.1. Siklus tahapan berpikir kreatif
3. Tugas Mind Map : Annisa Nur Hady Ramadhani Latsar Angkatan IX - Kelompok 1 - PKASN LAN
4. Akuntabilitas
4.1. Konsep
4.1.1. Definisi
4.1.1.1. Kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai untuk menjamin terwujud nilai-nilai publik
4.1.1.1.1. Nilai - nilai publik
4.1.2. Aspek Akuntabilitas
4.1.2.1. Hubungan
4.1.2.2. Berorientasi hasil
4.1.2.3. Memperbaiki kinerja
4.1.2.4. Membutuhkan aporan
4.1.2.5. Membutuhkan konsekuensi
4.1.3. Fungsi utama akuntabilitas publik
4.1.3.1. Kontrol Demokrasi (Demokrasi)
4.1.3.2. Cegah korupsi (Konstitusional)
4.1.3.3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas (Belajaran)
4.1.4. Akuntabilitas publik
4.1.4.1. Vertikal
4.1.4.2. Horizontal
4.1.5. Tingkat
4.1.5.1. Personal
4.1.5.2. Individu
4.1.5.3. Kelompok
4.1.5.4. Organisasi
4.1.5.5. Stakeholder
4.2. Mekanisme
4.2.1. Dimensi akuntabilitas
4.2.1.1. kejujuran dan hukum
4.2.1.2. proses
4.2.1.3. program
4.2.1.4. kebijakan
4.2.2. Birokrasi Indonesia
4.2.2.1. Perencanaan
4.2.2.2. Kontrak
4.2.2.3. Laporan
4.2.3. Menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel
4.2.3.1. Kepemimpinan
4.2.3.2. Integritas
4.2.3.3. Keadilan
4.2.3.4. Transparansi
4.2.3.5. Tanggung Jawab
4.2.3.6. Kepercayaan
4.2.3.7. Keseimbangan
4.2.3.8. Kejelasan
4.2.3.9. Konsisten
4.2.4. 5 Langkah Framework Akuntabilitas
4.2.4.1. Tentukan tujuan & tanggung jawab
4.2.4.2. Rencanakan yang akan dilakukan
4.2.4.3. Implementasi monitoring kemajuan
4.2.4.4. berikan laporan
4.2.4.5. berikan evaluasi dan masukan perbaikan
4.3. Akuntabilitas dalam konteks
4.3.1. Organisasi
4.3.1.1. Transparansi dan akses Informasi
4.3.1.1.1. uu no 14 th 2008
4.3.1.2. Fraud dan Korup
4.3.1.3. Penggunaan SDM negara
4.3.1.4. Penyimpanan dan penggunaan data informasi pemerintah
4.3.1.5. konflik kepentingan
4.4. PNS yang Akuntabel
4.4.1. Mampu mengambil pilihan tepat bila terjadi konflik kepentingan
4.4.2. Tidak terlibat politik
4.4.3. Melayani warga secara adil dan konsisten
4.4.4. Memberikan transparansi dan akses informasi sesuai hukum, kebijakan, dan otoritas
4.4.5. Menghindari perilaku curang, penipuan, korupsi, dan melapor bila ada pelanggaran
4.4.5.1. Tidak terlibat penipuan / korupsi
4.4.5.2. Tidak curang
4.4.5.3. Melaporkan
4.4.5.3.1. Kecurangan
4.4.5.3.2. Korup
4.4.5.3.3. Pelanggaran kode etik
4.4.6. Penggunaan SDM negara dengan bertanggung jawab, efektif, efisien
4.4.6.1. Data dan informasi pemerintah
4.4.6.2. SDM Negara
4.4.6.2.1. Tidak menggunakan untuk kepentingan pribadi
4.4.6.2.2. Penggunaan secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien
4.4.6.2.3. Penggunaan sesuai dengan kebijakan dan instansi
4.4.6.3. Konflik kepentingan
5. Nasionalisme
5.1. Definisi
5.1.1. Suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
5.2. Nilai Pancasila dalam menumbuhkan Nasionalisme
5.2.1. Sila 1
5.2.1.1. Agamis
5.2.2. Sila 2
5.2.2.1. Menghormati HAM
5.2.3. Sila 3
5.2.3.1. Cinta Tanah Air
5.2.4. Sila 4
5.2.4.1. Demokratis
5.2.5. Sila 5
5.2.5.1. Menjunjung tinggi kebersamaan
5.3. ASN sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan publik
5.3.1. Sebagai pelaksana kebijakan publik
5.3.2. Orientasi kepada kepentingan publik
5.3.3. Integritas tinggi
5.4. ASN sebagai pelayan publik
5.4.1. Profesional dan berintegritas
5.4.2. Melayani publik
5.4.2.1. Adil dan tidak diskriminasi
5.4.3. Menjunjung tinggi nilai etika publik
5.5. ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa
5.5.1. Menciptakan kondisi damai
5.5.1.1. Bersikap netral adil
5.5.1.2. Mengayomi kepentingan minoritas
5.5.1.3. Figur teladan
6. Etika Publik
6.1. Definisi
6.1.1. Etika Publik merupakan refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
6.2. Dimensi Etika Publik
6.2.1. Kualitas pelayanan publik
6.2.1.1. mampu mengidentifikasi masalah
6.2.2. Modalitas
6.2.2.1. Akuntabel
6.2.2.2. Transparan
6.2.2.3. Netral
6.2.3. Integritas publik
6.2.3.1. sesuai nilai, standar, aturan
6.3. Bentuk-bentuk Kode Etik dan Implikasinya
6.4. Aktualisasi Etika Aparatur Sipil Negara
6.4.1. Sumber kode etik ASN
6.4.1.1. Permen No. 5 Tahun 2014
6.4.1.2. UU ASN Pasal 4