1. Era Orde Lama
1.1. Muncul dua pandangan besar terhadap dasar negara yang berpengaruh terhadap munculnya Dekrit Presiden yaitu
1.1.1. Memenuhi ‘anjuran’ presiden untuk kembali ke UUD NRI tahun 1945 dengan Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta
1.1.2. Menyetujui kembali ke UUD NRI tahun 1945 tanpa cadangan, artinya dengan Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945
1.2. Muncul Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1.3. Pancasila dijadikan ideologi negara yang tampil hegemonik
1.4. Ir. Soekarno memberi tafsir Pancasila sebagai satu kesatuan paham dalam doktrin “Manipol/USDEK”
1.5. Ir. Soekarno menghendaki persatuan di antara beragam golongan dan ideologi termasuk komunis, di bawah satu payung besar bernama Pancasila (doktrin Manipol/USDEK)
2. Era Orde Baru
2.1. Arah pemahaman terhadap Pancasila mulai diperbaiki
2.2. Pancasila dijadikan sebagai political force
2.3. Muncul TAP MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (Ekaprestya Pancakarsa) yang di dalamnya terkandung 36 butir nilai dan norma-norma yang kemudian pada tahun 1994 disarikan menjadi 45 butir P4.
2.4. Pemerintahan Orde Baru menjalankan Azas Tunggal yaitu pengakuan terhadap Pancasila sebagai Azas Tunggal, bahwa setiap partai politik harus mengakui posisi Pancasila sebagai pemersatu bangsa
2.5. Pada akhir 1990-an pemerintahan orde baru menerima kritikan atas praktek pemerintah orba yang tidak transparan dan otoriter, represif, korup, manipulasi politik dan praktek Pancasila.
3. Era Reformasi
3.1. Pada masa awal reformasi, Pancasila seolah dikesampingkan karena dianggap identik dengan Rezim Orde Baru, yaitu Pancasila digunakan sebagai alat legitimasi politik.
3.2. Dengan dikesampingkannya Pancasila, memberikan dampak negatif yang semakin terasa di berbagai bidang.
3.3. Dampak-dampak negatif yang mulai terasa membuat kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat.
3.4. Pada tahun 2008/2009 Sekretariat Wapres Republik Indonesia secara intensif melakukan diskusi-diskusi untuk merevitalisasi sosialisasi nilai-nilai Pancasila (juga telah diselenggarakan oleh beberpa perguruan tinggi).
3.5. MPR-RI juga melakukan kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang dikenal dengan sebutan “Empat Pilar Kebangsaan” yang terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
3.5.1. Akan tetapi Menurut Kaelan, Empat Pilar Kebangsaan mengandung:
3.5.1.1. Linguistic mistake
3.5.1.2. Ungkapan tersebut tidak mengacu pada realitas empiris
3.5.1.3. Category mistake
3.6. Dalam UU RI Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai dasar negara sekaligus dasar filosofis negara dalam berbagai kehidupan.
3.7. Pancasila dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib di perguruan tinggi melalui UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
4. Era Penjajahan
4.1. Pancasila adalah identitas yang dormant, yang ‘tertidur’ dan yang ‘terbius’ selama kolonialisme
4.1.1. Tonggak Sejarah Penemuan Kembali Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa
4.1.1.1. Peristiwa Sumpah Pemuda
4.1.1.1.1. Salah satu tonggak sejarah yang merefleksikan dinamika kehidupan kebangsaan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
4.1.1.2. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
4.1.1.2.1. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin, mengusulkan dasar negara Indonesia:
4.1.1.2.2. Pada tanggal 30 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo, mengemukakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu:
4.1.1.2.3. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno, mengusulkan lima dasar negara Indonesia yang disebut dengan Pancasila dan juga bisa diperas menjadi Tri Sila (socio-nationalisme, socio democratie, dan ketuhanan) bahkan menjadi Eka Sila (Gotong Royong)
4.1.1.3. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
5. Era Kerajaan-Kerajaan
5.1. Kerajaan Kutai
5.1.1. Kerajaan Kutai merupakan pembuka zaman sejarah Indonesia
5.1.2. Kehidupan pada Kerajaan Kutai telah menampilkan nilai sosial politik dan ketuhanan yang tercermin dalam bentuk kerajaan, kenduri, dan sedekah kepada para brahmana
5.2. Kerajaan Sriwijaya
5.2.1. Oleh Mr. Muhammad Yamin disebut sebagai Negara Indonesia Pertama dengan dasar kedatuan
5.2.2. Nilai-nilai material Pancasila yang saling berkaitan dapat ditemukan, seperti:
5.2.2.1. Nilai persatuan yang tidak terpisahkan dengan nilai ketuhanan (Raja sebagai pusat kekuasaan dengan kekuatan religius berusaha mempertahankan kewibawaannya terhadap para datu)
5.2.2.2. Nilai-nilai kemasyarakatan dan ekonomi yang terjalin dengan nilai internasionalisme (hubungan dagang dari pedalaman sampai ke negeri seberang lautan pelabuhan dan Selat Malaka
5.3. Kerajaan Majapahit
5.3.1. Prabhu Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada berhasil mengintegrasikan nusantara dengan didukung oleh beberapa faktor:
5.3.1.1. Kekuatan religio magis yang berpusat pada Sang Prabhu
5.3.1.2. Ikatan sosial kerajaan antara kerajaan-kerajaan daerah di Jawa dengan Sang Prabhu melalui lembaga Pahom Narandra
5.3.2. Istilah Pancasila terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular
5.3.3. Dalam buku tersebut, Pancasila berarti ‘berbatu sendi yang lima’ juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
5.3.3.1. Tidak boleh melakukan kekerasan
5.3.3.2. Tidak boleh mencuri
5.3.3.3. Tidak boleh berjiwa dengki
5.3.3.4. Tidak boleh berbohong
5.3.3.5. Tidak boleh mabuk minuman keras
5.4. Kerajaan Sriwijaya maupun Majapahit dijadikan tonggak sejarah dengan alasan:
5.4.1. Merupakan negara-negara yang berdaulat, bersatu dan mempunyai wilayah yang meliputi seluruh nusantara
5.4.2. Bangsa Indonesia telah mengalami kehidupan yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem, kerta raharja
6. Era Kemerdekaan
6.1. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945)
6.1.1. Teks Proklamasi disusun oleh Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Subardjo
6.1.2. Isi Proklamasi Kemerdekaan sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam Jakarta
6.2. Pengesahan Piagam Jakarta Oleh PPKI (18 Agustus 1945)
6.2.1. Piagam Jakarta disahkan dan digunakan sebagai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
6.2.2. Ada beberapa perbaikan yang dilakukan, yaitu:
6.2.2.1. Kata ‘Mukadimah’ pada Piagam Jakarta diganti dengan kata ‘Pembukaan’
6.2.2.2. 7 kata dari kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya’, dihapus dan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa
6.2.2.3. Kata ‘Piagam Jakarta’ diganti dengan ‘Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
6.2.3. Pada awal dekade 1950 muncul perbedaan perspektif yang dapat dikelompokkan menjadi dua kubu, yaitu:
6.2.3.1. Kubu pertama menempatkan Pancasila lebih dari sekedar kompromi politik melainkan sebagai filsafat sosial atau weltanschauung bangsa
6.2.3.2. Kubu kedua menempatkan Pancasila sebagai kompromi politik