Bab 3 bagian B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Bab 3 bagian B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI by Mind Map: Bab 3 bagian B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI

1. Bentuk Kedaulatan

1.1. Kedaulatan rakyat

2. Prinsip kedaulatan NRI

2.1. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

2.1.1. Prinsip negara hukum

2.1.1.1. Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara oleh pemerintah bedasarkan UUD. Jaminan dari tindakan pemerintah yang tidak benar bedasarkan UUD

2.1.1.2. Perlindungan HAM

2.1.1.3. Keterikatan pemerintah dengan hukum

2.1.1.4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum

2.1.1.5. Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hukum

2.1.2. Prinsip demokrasi

2.1.2.1. Perwakilan politik

2.1.2.2. Pertanggung jawaban politik

2.1.2.3. Pembagian kewenangan

2.1.2.4. Penyelenggaraan pemerintah yang dapat diawasi

2.1.2.5. Kejujuran dan keterbukaan untuk umum

2.1.2.6. Rakyat dapat mengajukan keberatan

2.2. Prinsip pokok demokrasi bedasarkan hukum (constitutional democracy according to Jimly Asshiddiqie)

2.2.1. Pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas

2.2.2. Aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama

2.2.3. Mekanisme penyelesaian sengketa bedasarkan mekanisme aturan yang ditaati dalam konteks kehidupan bernegara. (Terkait dengan dimensi-dimensi) kekuasaan yang bersifat vertikal antara institusi negara dan warga negara

2.2.4. Pelembagaan prinsip-prinsip pokok menurut Jimly

2.2.4.1. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia

2.2.4.2. Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara baik secara vertikal maupun horizontal

2.2.4.3. Peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran

2.2.4.4. Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara yang dirugikan karena putusan atau kebijakan pemerintah (penjabat administrasi negara)

2.2.4.5. Mekanisme hak uji materi (judicial review) oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif

2.2.4.6. Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut

2.2.4.7. Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan negara

2.3. Prinsip Kedaulatan

2.3.1. Prinsip kedaulatan NKRI bedasarkan UUD NRI Tahun 1945

2.3.1.1. Negara Indonesia negara kesatuan berbentuk Republik. Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945

2.3.1.2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

2.3.1.3. Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945

2.3.1.4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7C UUD NRI Tahun 1945

2.3.1.5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pasal 17 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

2.3.1.6. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Pasal 3 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945