Pancasila Sebagai Dasar Negara

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pancasila Sebagai Dasar Negara by Mind Map: Pancasila Sebagai Dasar Negara

1. Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

1.1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga mengandung arti semua sumber hukum atau peraturan-peraturan, mulai dari UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.

2. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

2.1. a.) Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV

2.2. b.) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah. Merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan tata tertib hukum Indonesia mempunyai dua kedudukan, yaitu : Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum indonesia

3. Letak dan Sifat Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan RI dengan Pembukaan UUD 1945

3.1. a. Dalam bagian ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Ditetapkannya Pembukaan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD,Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi bagian kedua Proklamasi

3.2. b. Ditetapkannya Pembukaan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD,Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi bagian kedua Proklamasi

4. Cita-Cita Negara Indonesia :

4.1. 1. Merdeka

4.2. 2. Bersatu

4.3. 3. Berdaulat

4.4. 4. Adil

4.5. 5. Makmur

5. Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Negara :

5.1. > Membentuk Negara bersumber Pancasila

5.2. > Pemerintah menerapkan nilai-nilai Pancasila

6. Menelusuri Konsep & Urgensi Dasar Negara

6.1. • Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundorm (norma dasar), rechisidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filasafat negara)

6.2. • Secara etimologis atau secara istilah, dasar negara dapat di artikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. juga dapat di artikan sebagai sumber dari segala sumber hukum

6.3. • Dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat dalam suatu kaidah tertinggi (staatfundamentalnorm), yang kedudukan nya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar, yang untuk Indonesia berupa Pancasila

6.4. • Norma hukum akan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi, sampai pada norma dasar/norma yang tertinggi dalam suatu negara yang di sebut dengan grundorm

6.5. • Dasar negaa merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaran bernegara yang menjadi sumber segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara

7. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

7.1. a.) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

7.2. b.) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

7.3. c.) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

7.4. d.) Peraturan Pemerintah

7.5. e.) Peraturan Presiden;

7.6. f.) Peraturan Daerah Provinsi;

7.7. g.) Peraturan Daerah Kabupaten;

8. Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945 alinea IV

8.1. 1. Melindungi segenap bangsa

8.2. 2. Melindungi segenap tumpah darah

8.3. 3. Memajukan kesejahteraan umum

8.4. 4. Mencerdaskan kehidupan bangsa

8.5. 5. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

9. Esensi Pancasila Sebagai Dasar Negara

9.1. > Toleransi umat beragama

9.2. > Pelaksanaan HAM

9.3. > Mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi dan kelompok

9.4. > Musyawarah

9.5. > Memperkenalkan diri dengan ke adilan