
1. Evaluasi & Pembelajaran
1.1. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya dokumentasi dan administrasi yang efektif untuk mengklaim kedaulatan. Negara yang memiliki bukti administrasi yang kuat dan berkelanjutan cenderung memiliki posisi yang lebih kuat.
2. Masalah
2.1. Dalam sejarah Indonesia, Pulau Sipadan dan Ligitan lepas pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Persengketaan Indonesia dan Malaysia merupakan konflik pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar.
3. Penyebab Masalah
3.1. Hukum modern menganut suatu konsep bahwa suatu negara merupakan pemilik semua wilayah kekuasaan penjajahnya, yang dalam bahasa Latin disebut uti possidetis.
3.1.1. Indonesia merupakan bekas jajahan Belanda, sedangkan Malaysia adalah bekas jajahan Inggris.
3.1.1.1. Karena ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris di perairan timur Pulau Kalimantan, status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi tidak jelas ketika Indonesia dan Malaysia sama-sama sudah merdeka.
4. Dampak
4.1. 1. Sengketa ini menyebabkan ketegangan diplomatik antara kedua negara yaitu Indonesia dan Malaysia.
4.2. 2. Keputusan ICJ memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari Malaysia. Ini memberikan keuntungan ekonomi bagi Malaysia melalui pendapatan pariwisata.
4.3. 3. Sumber daya alam yang terdapat di kedua pulau tersebut menjadi milik Malaysia.
4.4. 4. Banyak warga Indonesia merasa keputusan ICJ tidak adil dan merugikan kepentingan nasional.
4.5. 5. Masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan terpengaruh oleh perubahan administrasi serta hukum yang diterapkan akibat keputusan ICJ.
4.6. 6. Setelah keputusan ICJ, peningkatan patroli dan kehadiran militer di perbatasan maritim diterapkan oleh kedua negara.
4.7. 7. Hal ini juga memaksa kedua negara untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan maritim.
4.8. 8. Kasus ini menjadi penting dalam hukum internasional mengenai sengketa teritorial, terutama tentang prinsip efektivitas pemerintahan dalam menentukan kedaulatan.
5. Keputusan ICJ
5.1. Kedua negara terlibat dalam beberapa putaran negosiasi bilateral. Namun, perbedaan klaim historis dan kurangnya bukti konklusif membuat negosiasi ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan kedua negara.
5.1.1. Pada tahun 1998, kedua negara membawa sengketa ini ke ICJ untuk penyelesaian yang final. Keputusan ini mendorong komitmen kedua negara untuk menyelesaikan konflik secara damai dan legal.
5.1.1.1. Pada 17 Desember 2002, ICJ memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari Malaysia. Keputusan ini dibuat pada prinsip efektivitas pemerintahan, yaitu bukti bahwa Malaysia yang dijajah oleh Inggris, telah melakukan administrasi dan pengelolaan yang efektif atas kedua pulau tersebut. Selain itu, Malaysia telah melakukan tindakan-tindakan seperti pengelolaan satwa liar dan penerapan hukum perikanan di kedua pulau. Hal ini tidak dilakukan oleh Indonesia.
6. Solusi
6.1. Solusi yang disetujui kedua negara adalah keputusan ICJ. Solusi tersebut menyatakan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari Malaysia. Namun, masih terdapat rasa ketidakadilan dari warga Indonesia.
6.1.1. Kedua negara perlu menyadari bahwa hal ini sudah terjadi di masa lalu, maka rasa ketidakadilan terhadap masalah ini seharusnya tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi kedua negara. Namun, hal ini seharusnya memaksa kedua negara untuk bekerja sama menjaga keamanan mariitm.