UU Nomor 1 Tahun 1970

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
UU Nomor 1 Tahun 1970 by Mind Map: UU Nomor 1 Tahun 1970

1. Tujuan Undang-Undang

1.1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja

1.1.1. Undang-undang ini menekankan pentingnya keselamatan kerja di berbagai sektor industri. Hal ini mencakup penyediaan alat pelindung diri dan pelatihan bagi pekerja

1.2. Mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja

1.3. Menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja

1.3.1. UU ini juga mengatur tentang kesehatan pekerja, termasuk pemeriksaan kesehatan berkala dan pengawasan lingkungan kerja

1.4. Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat

2. Lingkup Penerapan

2.1. Semua tempat kerja

2.1.1. Tempat kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat

2.2. Semua jenis pekerjaan

2.3. Semua pekerja

2.3.1. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja

3. Isi Undang-Undang

3.1. Definisi

3.1.1. Keselamatan kerja

3.1.2. Kecelakaan kerja

3.1.3. Penyakit akibat kerja

3.1.4. Tempat kerja

3.1.5. Pekerja

3.2. Hak dan Kewajiban

3.2.1. Hak pekerja

3.2.1.1. Mendapatkan upah, lingkungan kerja aman

3.2.2. Kewajiban pekerja

3.2.2.1. Menjaga keselamatan diri

3.2.3. Kewajiban pengusaha

3.2.3.1. Menyediakan alat pelindung diri

3.3. Standar Keselamatan Kerja

3.3.1. Persyaratan teknis

3.3.2. Prosedur kerja yang aman

3.4. Pengawasan dan Penegakan Hukum

3.4.1. Peran pemerintah

3.4.1.1. Pembentukan Badan Pengawas

3.4.1.1.1. Pembentukan badan pengawas keselamatan kerja yang independen untuk memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap UU ini

3.4.1.2. Penyediaan Sumber Daya

3.4.1.2.1. Pemerintah juga perlu menyediakan sumber daya yang cukup untuk mendukung implementasi UU ini di lapangan

3.4.2. Sanksi pelanggaran

3.4.2.1. Jenis Sanksi

3.4.2.1.1. Sanksi dapat berupa denda atau penutupan sementara tempat usaha

3.4.2.2. Proses Penegakan

3.4.2.2.1. Proses penegakan hukum dilakukan oleh instansi terkait

4. Pelaksanaan Undang-Undang

4.1. Pembentukan panitia keselamatan kerja

4.2. Pelatihan keselamatan kerja

4.2.1. Pelatihan keselamatan kerja yang rutin diadakan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengetahuan pekerja dan pengusaha.

4.3. Kerjasama dengan pihak terkait