Hak Warga Negara

Plan your projects and define important tasks and actions

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Hak Warga Negara by Mind Map: Hak Warga Negara

1. Hak

1.1. pengertian

1.1.1. Sesuatu yang kita peroleh secara kodrati sebagai individu dan pesona ciptaan Tuhan.

1.2. Pasal yang berhubungan dengan hak - hak warga negara Indonesia

1.2.1. Pasal 27 (2) : Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

1.2.2. Pasal 28A : Tiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

1.2.3. Pasal 28B (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

1.2.3.1. (2) : Stiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang

1.2.4. Pasal 28C (1) : mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan

1.2.4.1. (2) : memajukan dirinya secara kolektif membangun masyarakat

1.2.4.2. Pasal 28D (1) : Atas pengakuan , jaminan, perlindungan, dan kepastian umum

1.2.4.2.1. (2) : Bekerja dan mendapat imbalan

1.2.4.2.2. (3) : Memperoleh kesempatan dalam pemerintahan

1.2.4.2.3. (4) : Atas status kewarganegaraan

2. Kesimpulan

2.1. Setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban kewarganegaraan sebagai warga Indonesia

2.2. Sebagai warga yang baik kita perlu memprioritaskan kewajiban terhadap negara sebagai warga negara dan selanjutnya baru hak - hak kita

3. Kewajiban

3.1. pengertian

3.1.1. Sesuatu yang harus kita lakukan, kerjakan dan yang kita taati sebagai warga negara

3.2. Pasal yang berhubungan dengan Kewajiban

3.2.1. Pasal 27 (1) : Menjunjung hukum dan pemerintahan

3.2.1.1. (3) : wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

3.2.1.2. Pasal 28J (1) : Wajib menghormati hak asasi manusia

3.2.1.2.1. (2) : Dalam menjalankan hak dan kebebasanya tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU

3.2.2. Pasal 30 (1) : Wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara

3.2.3. Pasal 31 (2) : Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya