HAK-HAK WARGA NEGARA

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
HAK-HAK WARGA NEGARA by Mind Map: HAK-HAK WARGA NEGARA

1. Pengertian

1.1. Hak

1.1.1. sesuatu yang kita terima secara kodrati sebagai individu ciptaan Tuhan

1.1.1.1. Hak sipil-politik, ekonomi, sosial dan budaya

1.1.1.1.1. Hak untuk hidup,hak bahagia,dll

1.1.1.1.2. Hak bekerja, hak berorganisasi, hak pendidikan dsb

1.2. Kewajiban

1.2.1. Sesuatu yang harus dilakukan, ditaati,dilaksanakan

1.2.1.1. menjunjung tinggi hukum

1.2.1.2. Menghormati hak asasi manusia

1.2.1.3. Pembelaan negara,dll

1.3. Warga Negara

1.3.1. Penduduk yang menjadi bagian dari negara Indonesia

1.3.1.1. WNI

1.3.1.2. WNA yang menjadi WNI dengan naturalises

2. Kesimpulan

2.1. "SETIAP WARGA NEGARA MEMILIKI "

2.1.1. HAK

2.1.2. KEWAJIBAN

2.1.3. Hak untuk dilindungin oleh negara

3. Hak-hak Warga Negara Indonesia

3.1. Menurut UUD 1945 pasal

3.1.1. Pasal 27 (2)

3.1.1.1. WNI berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3.1.2. Pasal 28

3.1.2.1. 28 A

3.1.2.1.1. berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup

3.1.2.2. 28 B

3.1.2.2.1. 1). Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan

3.1.2.2.2. 2). Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup

3.1.2.3. 28 C

3.1.2.3.1. 1). Mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan

3.1.2.3.2. 2). Memajukan dirinya,secara kolektif membangun masyarakat

3.1.2.4. 28 D

3.1.2.4.1. 1). Bekerja dan mendapat imbalan

3.1.2.4.2. 2). Memperoleh Kesempatan dal am pemerintahan

3.1.2.4.3. 3). Atas status kewarganegaraan

3.1.2.4.4. 4). Hak perlindungan dari hukum

3.1.3. Pasal 29

3.1.3.1. Beragama, meyakini kepercayaan, berserikat serta berpendapat

3.1.4. Pasal 31 (1)

3.1.4.1. Mendapatkan pendidikan

4. Kewajiban Negara Indonesia

4.1. Menurut UUD 1945 pasal

4.1.1. Pasal 27

4.1.1.1. 1). Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan

4.1.1.2. 2). Membela Bangsa dan Negara

4.1.2. Pasal 28 J

4.1.2.1. 1). Menghormati hak asasi manusia

4.1.2.2. 2). Tunduk kepada pembatasan kebebasannya

4.1.3. Pasal 30 (1)

4.1.3.1. Ikut sorta dalam usata pertahanan dan keamanan negara

4.1.4. Pasal 31 (2)

4.1.4.1. Mengikuti pendidikan dakar dan pemerintah wajib membiayainya