Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Otonomi Daerah by Mind Map: Otonomi Daerah

1. Manfaatnya

1.1. Meningkatkan prinsip-prinsip dasar pemerintah yang baik dimana adanya keterbukaan politik

1.2. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk mendistribusikan barang atau fasliitas pulik secara lebih adil

1.3. Memungkinkan pembuatan kebijakan yang lebih dekat dengan warga masyarakat.

2. Pengertiannya

2.1. secara konseptual sering didefinisikan sebagai desentralisasi.(Desentralisasi=Transfer tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik provisnsi maupun kabupaten.)

3. Otonomi Daerah di Indonesia

3.1. Kerangka Konstitusional

3.1.1. UU NO. 20 1999. Bupati dilipih dan diberhentikan kepada DPRD,hal ini memuat 2 hal penting.

3.1.2. UU NO. 32 2004. Kepala daerah dan DPRD dipillih langsung oleh rakyat.

3.2. Tujuan Otonomi

3.2.1. Prespetif politik memberikan kekuasaan legislatif baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten untuk mengurus daerahnya.

3.2.2. Dengan kekuasaan yang besar khususnya dalam bidang pertambangan,kehutanan,industri, investasi,administrasi publik,dll. Komunitas lokal memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi.

3.2.3. Dengan partisipasi yang penuh dari masyarakat otonomi daerah menjamin bahwa kepentingan dan kebutuhan warga negara tidak akan dikorbankan.

3.3. Praktek Otonomi