PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA by Mind Map: PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

1. SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

1.1. Eksternal, dipengaruhi oleh negara asing khusunya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk negara kesatuan tetapi negara serikat

1.2. Internal, keanekaragaman dapat mendesak dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakan pun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950.

1.3. selain itu penyusunan rancangan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna.

2. PENGERTIAN KONSTITUSI

2.1. pada suatu negara di dunia pasti mempunyai kontitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka. konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai.

3. CIRI_CIRI PEMERINTAHAN YANG KONSTITUSIONAL

3.1. memperluas partisipasi politik

3.2. memberi kekuasaan legislatif kepada rakyat

3.3. menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya ( Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).

4. UNSUR-UNSUR YANG TERMUAT DALAM KONSTITUSI

4.1. prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan

4.2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenal warga negara, dan

4.3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintahan (Jazim Hamidi, 2009 : 88)

5. PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

5.1. a. periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945

5.2. b. periode 27 desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.

5.3. c. periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

5.4. e. Periode 19 Oktober 1999 sampai 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

5.5. d. periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.

5.6. f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.