TINJAUAN ASPEK PERPAJAKAN ATAS PEMBERIAN NATURA DAN TUNJANGAN TERHADAP ORANG PRIBADI SEBAGAI WAJI...

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
TINJAUAN ASPEK PERPAJAKAN ATAS PEMBERIAN NATURA DAN TUNJANGAN TERHADAP ORANG PRIBADI SEBAGAI WAJIB PAJAK PEGAWAI TETAP DI PT TASPEN MAKASSAR. by Mind Map: TINJAUAN ASPEK PERPAJAKAN ATAS PEMBERIAN NATURA DAN TUNJANGAN TERHADAP ORANG PRIBADI SEBAGAI WAJIB PAJAK PEGAWAI TETAP DI PT TASPEN MAKASSAR.

1. PERSAMAAN

1.1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan

1.2. tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,

1.3. dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan

2. NATURA

2.1. Pengertian

2.1.1. Umum

2.1.1.1. Barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran)

2.1.2. UU perpjakan

2.1.2.1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan tidak dalam bentuk uang

2.2. Bentuk

2.2.1. Beras

2.2.2. Pph 21 ditanggung Perusahaan

2.2.3. Pengobatan Cuma-cuma

3. PERLAKUAN PERPAJAKAN

3.1. Tunjangan

3.1.1. PERUSAHAAN

3.1.1.1. Dapat dibiayakan

3.1.2. PEGAWAI

3.1.2.1. Penambah Penghasilan

3.2. Natura

3.2.1. UMUM

3.2.1.1. PERUSAHAAN

3.2.1.1.1. Tidak dapat dibiayakan

3.2.1.2. PEGAWAI

3.2.1.2.1. Penghasilan yang BOP

3.2.2. KHUSUS (83/PMK.03/2009) . 1. Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai(ditempat kerja/ kupon) 2. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (seragam satpam) 3. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut (tempat tinggal,pelayanan kesehatan)

3.2.2.1. PERUSAHAAN

3.2.2.1.1. Dapat Dibiayakan

3.2.2.2. PEGAWAI

3.2.2.2.1. Penghasilan Yang BOP

3.2.3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252/PMK.03/2008 Pasal 5 (2) : Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: 1. Bukan Wajib pajak; 2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau 3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

3.2.3.1. PERUSAHAAN

3.2.3.1.1. Tidak daoat dibiayakan

3.2.3.2. PEGAWAI

3.2.3.2.1. Penambah Penghasilan

4. TUNJANGAN

4.1. Pengertian

4.1.1. Umum

4.1.1.1. uang (barang) yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan

4.1.2. UU perpajakan

4.1.2.1. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPH, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

4.2. Bentuk

4.2.1. Tunjangan Beras

4.2.2. Tunjangan PPh21

4.2.3. Tunjangan Kesehatan

5. PERBEDAAN

5.1. Tunjangan

5.1.1. Bentuk

5.1.1.1. uang

5.1.1.2. bukan uang

5.1.2. Pegawai tetap berdasarkan jabatan

5.1.3. Kepemilikan berpindah, Bersifat Tetap

5.1.4. Teratur(berkala)

5.2. Natura

5.2.1. Bentuk

5.2.1.1. bukan Uang (Fasilitas)

5.2.2. kepemilikan Berpindah,bersifat Sementara

5.2.3. Tidak Teratur

6. INSENTIF PEMILIHAN

6.1. TUNJANGAN

6.1.1. Menjauhi prasangka atas pemberian Natura sebagai bentuk Gratifikasi

6.1.2. setiap pemberian dapat dibiayakan(perusahaan), penambah penghasilan(pegawai) dapat terlihat secara terbuka di LAPORAN KEUANGAN (transparan)

6.1.3. menghindari tindakan spekulasi(Nilai yang wajar)

6.1.4. adanya alasadan perlakuan yang jelas atas pemberian