1. Jalan Pintas
1.1. Penampilan
1.1.1. Tidak perlu cantik dan ideal, asalkan rapih dan wangi. terutama membuat lawan bicara dan orang lain nyaman bersama kita. tetap memberikan aura positif, karena aura positif daat membuat penampilan kita indah untuk dilihat
1.2. Pendidikan
1.2.1. untuk menjadi advokat dengan jangka waktu yang pendek, bisa tanpa mengikuti magang selama setahun, lamanya waktu magang bisa dinego asal kita sudah mengeri dan paham mengenai hukum beracara
1.2.2. Sertifikat PIA harus diikuti sesuai prosedur
1.3. Sikap rekan kerja
1.3.1. Ukhuwah itu tidak ada batasnya, kita bisa kenal dekat dengan orang bisa melalui jembatan pertemanan lain
2. Faktor Pengaruh
2.1. Penampilan
2.1.1. Rapi
2.1.2. Bersih
2.1.3. Wangi
2.1.4. Enak dipandang
2.1.5. Putih
2.1.6. Badan ideal
2.2. Pendidikan
2.2.1. Kartu izin beracara advokat
2.2.1.1. S1 Hukum
2.2.1.2. Sertifikat PKPA
2.2.1.3. Sertifikat UPA
2.2.1.4. Surat keterangan magang advokat min. 2th
2.2.2. Sertifikat PIA
2.2.2.1. Dasar-dasar Audir
2.2.2.2. Audit Operasional
2.2.2.3. Komunikasi & Psikologi Audit
2.2.2.4. Auditt Kecurangan
2.2.2.5. Pengelolaan tugas-tugas audit
2.2.2.6. Program martikulasi PIA
2.2.2.7. Seminar & Pengukuhan
2.2.3. Legal Audit
2.2.4. Legal Drafting
2.2.5. S2 Hukum Pidana
2.3. Sikap rekan kerja
2.3.1. Harmonis
2.3.2. Pandai bergaul
2.3.3. Disukai oleh rekan kerja
2.4. Disiplin
2.4.1. Masuk sebelum jam 08.00
2.4.2. Kerja 8 jam
2.4.3. on time atau in time
2.4.4. tidak meninggalkan ruangan di saat bekerja kecuali apabila mendesak
2.4.5. Profesional
2.5. Pengalaman
3. Cara Meraih
3.1. Penampilan
3.1.1. Diet
3.1.1.1. Olahraga
3.1.1.2. Makanan sehat
3.1.1.3. Porsi makan dijaga
3.1.2. Perawatan tubuh
3.1.2.1. Rajin luluran
3.1.2.2. creambath
3.1.2.3. dokter wajah/kecantikan
3.1.2.4. Refleksi/bekam
3.1.2.5. Rajin ke salon
3.1.2.6. Memakai body spray/hand body & parfum
3.2. Pendidikan
3.2.1. Mendapatkan kartu izin beracara (Target mulai magang setelah menjadi karyawan tetap di KBN, kemungkinan juli 2018 sudah mulai magang di kantor advokat, dan perkiraan menjadi advokat umur 27 tahun)
3.2.1.1. Magang advokat minimal 2 tahun
3.2.1.1.1. Sepulang kerja bisa lanjut magang
3.2.1.1.2. Bisa by email
3.2.1.1.3. Hari sabtu atau weekend
3.2.1.1.4. Bisa hanya membuat surat gugatan atau surat kuasa, atau lainnya
3.2.1.1.5. Untuk ikut beracara di pengadilan akan sulit karena bentrok dengan kerja di KBN, maka untuk jadwal kemungkinan bisa dirundingkan dengan atasan di KBN dan di tempat magang
3.2.2. Sertifikat PIA yaitu Profesional Internal Auditor yang menjadi persyaratan untuk menjadi auditor internal di suatu perusahaan. untuk menjadi auditor internal di suatu perusahaan (di KBN disebut SPI)
3.2.2.1. mengikuti ketujuh diklat yang menjadi persyaratan PIA
3.2.2.2. Di dalam KBN untuk mengikuti diklat setahun hanya dapat diajukan 1x diklat.
3.2.2.3. Target untuk mendapatkan sertifikat PIA umur 32 tahun, itupun kalau setiap tahun dapat mengikuti diklat dan atas persetujuan Direksi
3.2.3. S2 Hukum
3.2.3.1. Hukum Pidana, agar pengetahuan di bidang hukum lebih kuat, dan sebagai faktor pendukung menjadi advokat
3.2.3.2. menabung untuk dapat mengambil S2 Hukum
3.2.3.3. target mendapatkan gelar Magister Hukum pada umur 28 Tahun
3.3. Sikap rekan kerja
3.3.1. Bersosialisasi dengan baik kepada semua rekan kerja, dan membatasi diri untuk tidak terlibat dalam hubungan pribadi.
3.4. Disiplin
3.4.1. Memanage waktu sebaik mungkin, agar tidak banyak waktu terbuang
3.4.2. tidur secukupnya agar tidak terlambat untuk bangun dan datang bekerja
3.5. Pengalaman
3.5.1. Mengikuti banyak organisasi
3.5.2. ikut seminar dan kajian
3.5.3. menjadi volunteer di berbagai organisasi sosial atau lainnya