ATURAN DATA PRIBADI Bernardi Lijuwardi XI IPS

시작하기. 무료입니다
또는 회원 가입 e메일 주소
ATURAN DATA PRIBADI Bernardi Lijuwardi XI IPS 저자: Mind Map: ATURAN DATA PRIBADI Bernardi Lijuwardi XI IPS

1. aturan perlindungan data pribadi pada sistem elektronik yang tertuang dalam regulasi adalah

1.1. UU ITE Pasal 26 Ayat 1: Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan;

1.2. Permen Kominfo Nomor 20 tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi meliputi: penghormatan terhadap data pribadi, berdasarkan persetujuan, relevansi dengan tujuan, kemudahan akses dan keutuhan, akurasi, dan keabsahan serta kemutakhiran data pribadi;

1.3. PP Nomor 82 tahun 2012 (PSTE) Ketentuan Pasal 15 meliputi: • Kewajiban PSE untuk menjaga keamanan (CIA) dari data pribadi yang dikelolanya, • Menjamin adanya persetujuan pemilik data terkait perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan data pribadi, • PSE wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi jika terjadi kebocoran data.

2. Definisi dari data pribadi sendiri berdasarkan PP Nomor 82 tahun 2012 dan Permen Kominfo Nomor 20 tahun 2016 adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

3. Aturan mengenai perlindungan data pribadi pada sistem elektronik sebelumnya sudah tertuang pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.