Tentang perundang-undangan BPOM dan JPH

시작하기. 무료입니다
또는 회원 가입 e메일 주소
Tentang perundang-undangan BPOM dan JPH 저자: Mind Map: Tentang perundang-undangan BPOM dan JPH

1. Pasal 61 sampai 63 membahas BIAYA SERTIFIKASI HALAL

2. UU nomor nomor 31 tahun 2019 (Tentang peraturan perundangan-undangan jaminan produk halal)

3. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 590) yang mengatur mengenai bangunan dan peralatan, operasional, transportasi, fasilitas distribusi berdasar kontrak, dan dokumentasi dalam Bab III, Bab IV, Bab VII, Bab VIII dan Bab IX diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

4. UU nomor 6 tahun 2020 ( tentang peraturan pengawas badan obat dan makanan)

5. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

6. Pasal 4 KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL (1) Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri. (2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

7. Pasal 5 sampai 13 membahas Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Kementerian Terkait

8. Pasal 14 sampai 19 membahas Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Terkait

9. Pasal 20 Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal

10. Pasal 21 sampai 24 membahas Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis Ulama Indonesia

11. Pasal 25 sampai 29 membahas Kerja Sama Internasional

12. Pasal 30 sampai 32 membahas Pendiri Lembaga Pemeriksa Halal

13. Pasal 33 sampai 34 membahas Persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal

14. Pasal 35 sampai 39 membahas Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

15. Pasal 40 sampai 42 membahas Auditor Halal

16. Pasal 43 membahas LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL

17. Pasal 44 sampai 47 membahas Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan

18. Pasal 48 sampai 49 membahas Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan

19. Pasal 50 sampai 51 membahas Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan

20. Pasal 52 sampai 53 membahas Tempat don Alat Proses Produk Halal Pengemasan

21. Pasal 54 sampai 55 membahas Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian

22. Pasal 56 sampai 57 membahas Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan

23. Pasal 58 sampai 60 membahas Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian

23.1. Pasal 61 sampai 63 membahas BIAYA SERTIFIKASI HALAL

24. Pasal 64 sampai 67 membahas TATA CARA REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI

24.1. Pasa 68 sampai 80 membahas PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL

25. Pasa 81 sampai 82 membahas KETENTUAN PERALIHAN

26. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Berkaitan dengan itu, dalam realitasnya banyak Produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat muslim atas JPH. Pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain: a. dalam rangka memberikan pelayanan publik, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH, yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH dan bekerja sama, antara lain

27. BAB 2 Organisasi, Manajemen dan Personalia

28. Pasal 2 Peraturan badan ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan peraturan pengundangan badan ini dengan penempatannya dalam berita negara republik Indonesia

29. BAB 1 Manajemen utama A.umum Fasilitas distribusi harus mempertahankan sistem mutu yang mencakup tanggung jawab proses dan langkah manajemen risiko terkait dengan kegiatan yang di laksanakan.Fasilitas distribusi harus memastikan bahwa mutu obat dan atau bahan obat dan integritas rantai distribusi dipertahankan selama proses distribusi sistem mutu harus mencakup prinsip manajemen risiko mutu.pencapaian sasaran mutu merupakan tanggung jawab dari penanggung jawab fasilitas distribusi, membutuhkan kepemimpinan dan partisipasi aktif serta harus di dukung oleh komitmen manajemen puncak.

30. Perundang-undangan BPOM terbagi dalam beberapa Bab

31. BAB 3 Bangunan dan peralatan A.umum Bangunan dan peralatan harus mampu menjamin keamanan dan mutu obat atau bahan obat

32. BAB 4 Operasional Semua tindakan yang dilakukan oleh fasilitas distribusi harus dapat memastikan bahwa identitas obat atau bahan obat tidak hilang dan distribusinya ditangani sesuai dengan spesifikasi yang tercantum pada kemasan.

33. BAB 5 Inspeksi diri A.umum Inspeksi diri harus dilakukan dalam rangk memantau pelaksanaan dari kepatuhan terhadap pemenuhan CDOB

34. BAB 6 Keluhan obat dan atau bahan obat kembalian di duga palsu dan penarikan kembali

35. BAB 7 Transportasi

36. BAB 8 Fasilitas distribusi berdasarkan kontrak

37. BAB 9 Dokumentasi

38. BAB 10 Ketentuan khusus bahan obat

39. BAB 11 Ketentuan khusus produk rantai dingin

40. BAB 12 Ketentuan khusus narkotika , psikotropika,dan prekursor farmasi

41. Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu (1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH.

41.1. Pasal 1