“Persembahan untuk Negeriku”
저자: Seni Mengajar Abad 21
1. C. KARYA KOMIK PEMBELAJARAN
1.1. 1) Komik Pembelajaran Kelas Awal (kelas 1,2,3)
1.2. 2) Komik Pembelajaran Kelas Tinggi (kelas 4,5,6)
2. D. KARYA VIDEO PENDEK PEKAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
3. E. KARYA VIDEO PENDEK PEMANFAATAN TIK DALAM PEMBELAJARAN
4. A. KARYA VIDEO PENDEK GEMA PERTIWI
4.1. Konten video wajib memilih salah satu tema:
4.2. a) Ragam budaya dan permainan tradisional nusantara;
4.3. b) Karakter peserta didik yang berkebinekaan global;
4.4. c) Bergotong royong;
4.5. d) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
4.6. e) Olahraga kegemaranku dan cita citaku
4.7. a. Persyaratan Peserta ▪ Persyaratan peserta karya video pembelajaran adalah sebagai berikut: 1) Peserta adalah guru dan/atau peserta didik dari SD negeri maupun swasta seluruh Indonesia; 2) Peserta wajib mencantumkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) peserta didik sekolah dasar baik negeri maupun swasta; dan 3) Peserta wajib mencantumkan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) Sekolah Dasar 4) Copy NUPTK atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah 5) Copy Kartu Keluarga
4.8. ▪ b. Surat Keterangan Wali a. Peserta wajib memiliki akun media sosial. Boleh menggunakan akun media sosial Pendamping (Guru/Orangtua/Wali). b. Peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) karya dengan subtema yang berbeda c. Peserta wajib mengikuti akun media sosial resmi Direktorat SD (Facebook/Instagram/Twitter) d. Peserta yang meraih karya terbaik pada Pekan Gema Pertiwi Tahun 2020 tidak diperkenankan mengirimkan karya dengan subtema yang sama pada tahun 2021.
4.9. c. Persyaratan Karya Durasi video maksimal 7 menit dalam format MP4 dengan resolusi 1280x720p. 1) Video merupakan karya asli dari peserta dilengkapi dengan Surat Pernyataan keaslian (bermeterai Rp10.000) 2) Video yang dinilai adalah video yang diunggah dalam media sosial paling lambat tanggal 10 Oktober 2021. 3) Video tidak melanggar Hak Cipta (penggunaan aset gambar, audio, animasi, dan menggunakan lisensi creative commons ). 4) Konten video tidak mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, perundungan, dan politik.
4.10. 5) Video tidak menampilkan pesan sponsor dari merek atau produk tertentu suatu perusahaan ataupun perseorangan 6) Struktur video pendek terdiri dari pembuka, materi/konten, penutup; 7) Kualitas video yang di-posting di media sosial dalam format HD; 8) Orientasi video berbentuk landscape; 9) Video pendek belum pernah diikutsertakan dalam kegiatan sejenis; 10)Konten video yang diunggah tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun) 11)Konten video wajib memilih salah satu tema:
5. B. KARYA VIDEO PEMBELAJARAN
5.1. Untuk peserta guru:
5.2. 1) Video Pembelajaran Berbasis Proyek Kelas Awal
5.3. 2) Video Pembelajaran Berbasis Proyek Kelas Tinggi
5.4. Untuk peserta: peserta didik:
5.5. 1) Video Pembelajaran Berbasis Proyek Kelas Awal
5.6. 2) Video Pembelajaran Berbasis Proyek Kelas Tinggi