1. Musyarakah
1.1. Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha kemitraan yang di dalamnya terdapat bagi hasil di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal atau tenaga dalam melakukan usaha, dengan proporsi pembagian profit sesuai porsi tanggungjawab
1.1.1. Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini"Quran surat Shad (38) ayat 24 :
1.1.1.1. Akad musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
2. Mudharabah
2.1. adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk dibisniskan. Jika untung, keuntungannya dibagi kepada pemilik harta dan pihak pengelola harta, sesuai dengan kesepakatan di awal
2.1.1. Firman Allah SWT QS. Al-Muzammil (73):20 yang artinya: “....dan dari orang orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...”
2.1.1.1. Contoh mudharabah antar dua pihak saja yaitu shahibul maal yang bermitra dengan mudharib untuk usaha percetakan selama 9 bulan. Shahibul Maal memberikan uang untuk modal usaha sebesar Rp. 20 juta. Kedua belah pihak sepakat dengan nisbah bagi hasil 40:70 (40% keuntungan untuk shahibul maal.
3. Murabahah
3.1. murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli
3.1.1. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu". (Q.S An Nisa : 29)
3.1.1.1. Contoh murabahah:ada seorang pedagang (kita sebut A) tidak mampu mendapatkan barang dari produsen. Kemudian A meminta seorang agen (si B) untuk mengusahakan langganan barang tersebut secara tetap dan rutin dengan perjanjian. Kelak si A akan dapat keuntungan dari sekian jumlah unit barang yang dipesan.