SEMESTER 2 PKN (kathleen 11D)

for PKN

시작하기. 무료입니다
또는 회원 가입 e메일 주소
SEMESTER 2 PKN (kathleen 11D) 저자: Mind Map: SEMESTER 2 PKN (kathleen 11D)

1. Bab 4

1.1. Peran Indonesia dalam menciptakan Hubungan Internasional

1.1.1. Makna Hubungan Intenasional

1.1.1.1. hubungan antarbangsa

1.1.1.1.1. warga negara suatu negara dan warga negara lain

1.1.1.1.2. negara dan individu/badan hukum

1.1.1.1.3. serta negara dan negara

1.1.2. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia (faktor dalam kerja sama antarnegara)

1.1.2.1. internal

1.1.2.1.1. kekhawatiran terancam kelangsungan hidup sebuah negara

1.1.2.2. eksternal

1.1.2.2.1. suatu negara tidak dapat berdiri sendiri

1.1.2.2.2. butuh bantuan dan kerja sama dengan negara lain

1.1.3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional

1.1.3.1. bebas dan aktif

1.1.3.2. Pola hubungan internasional

1.1.3.2.1. kerja sama bilateral (dua negara)

1.1.3.2.2. kerja sama regional (dua atau lebih negara di suatu kawasan)

1.1.3.2.3. kerja sama multilateral (banyak negara)

1.1.4. Sarana Hubungan Internasional

1.1.4.1. diplomasi

1.1.4.2. negosiasi

1.1.4.3. lobi (lobby)

1.1.4.4. propaganda

1.1.4.5. bidang-bidang aktivitas ekonomi

1.1.4.6. kekuatan militer

1.2. Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi Internasional

1.2.1. Makna Organisasi Internasional

1.2.1.1. wadah kerja sama beberapa negara untuk mencapai suatu tujuan bersama yang disepakat.

1.2.2. Peran Indonesia

1.2.2.1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

1.2.2.1.1. aktif dalam berbagai misi perdamaian PBB di banyak negara.

1.2.2.2. ASEAN

1.2.2.2.1. memprakarsai berdirinya ASEAN

1.2.2.2.2. tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pertama di Bali pada tahun 1976.

1.2.2.3. Gerakan Non-Blok

1.2.2.3.1. persiapan penyelenggaraan KTT Gerakan Non-Blok yang pertama di Beograd, Yugoslavia (1961).

1.3. Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

1.3.1. Makna Perjanjian Internasional

1.3.1.1. ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu

1.3.1.2. mempunyai akibat hukum tertentu pula

1.3.2. Tahapan-tahapan Perjanjian Internasional

1.3.2.1. perundingan (negotiation)

1.3.2.2. penandatanganan (signature)

1.3.2.3. pengesahan (ratification)

1.3.3. Ketentuan-ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982

1.3.3.1. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan.

1.3.3.2. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

1.3.3.3. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

1.3.4. Empat unsur hubungan diplomatik

1.3.4.1. Hubungan antarbangsa

1.3.4.2. Pertukaran misi diplomatik

1.3.4.3. Status pejabat diplomatik

1.3.4.4. Kekebalan hukum/hak ekstrateritorial

1.3.5. perwakilan diplomatik

1.3.5.1. Kongres Wina 1961

1.3.5.1.1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.

1.3.5.1.2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.

1.3.5.1.3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

1.3.5.1.4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan pada pemerintah negara pengirim.

1.3.5.1.5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

1.3.6. Hak eksteritorialitas dan Hak kebebasan/kekebalan

1.3.6.1. Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler yang dijamin oleh hukum internasional

2. Bab 5

2.1. Ancaman terhadap Integrasi Nasional

2.1.1. setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek.

2.1.1.1. Ancaman di Bidang Politik

2.1.1.1.1. gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.1.1.2. Ancaman di Bidang Ideologi

2.1.1.2.1. Terdapat kelompok-kelompok yang pernah melakukan pemberontakan maupun kudeta, ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi lain

2.1.1.3. Ancaman di Bidang Ekonomi

2.1.1.3.1. internal

2.1.1.3.2. eksternal

2.1.1.4. Ancaman di Bidang Sosial

2.1.1.4.1. konflik horizontal

2.1.1.5. Ancaman di Bidang Budaya

2.1.1.5.1. timbul bersamaan dengan dinamika yang terjadi dalam globalisasi

2.1.1.6. Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

2.1.1.6.1. BPPI 2008

2.2. Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap dalam Membangun Integrasi Nasional

2.2.1. BPPI 2008

2.2.2. Ideologi

2.2.2.1. melalui kebijakan dan langkah-langkah politik yang tepat dan intensif

2.2.2.1.1. mencegah meluasnya pengaruh ideologi lain terhadap ideologi Pancasila

2.2.3. Politik

2.2.3.1. pendekatan ke dalam dan pendekatan ke luar

2.2.4. Ekonomi

2.2.4.1. penataan sistem ekonomi nasional yang sehat dan berdaya saing

2.2.5. Sosial-Budaya

2.2.5.1. mengalakkan program untuk meningkatkan rasa kecintaan terhadap budaya

2.2.5.2. memberi batasan terhadap media yang memberi dampak buruk terhadap bangsa

2.2.6. Pertahanan dan Keamanan

2.2.6.1. menempatkan TNI sebagai komponen utama

2.3. Ketahanan Nasional

2.3.1. Perspektif Ketahanan Nasional

2.3.1.1. Ketahanan nasional sebagai kondisi

2.3.1.2. Ketahanan nasional sebagai pendekatan, metode atau cara

2.3.1.3. Ketahanan nasional sebagai doktrin

2.3.2. Gagasan Ketahanan Nasional

2.3.2.1. menjadi pertanda dari ditinggalkannya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasional sendiri terdapat konsep kekuatan (1969).

2.3.2.2. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972

2.3.2.2.1. kondisi dinamis satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional.

3. Bab 6

3.1. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

3.1.1. Hakikat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

3.1.1.1. bersatunya berbagai bangsa dengan yang memiliki perbedaan suku, bahasa, maupun adat istiadat yang mendiami wilayah Indonesia menjadi satu kebulatan utuh dan serasi.

3.1.2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Sejarah

3.1.2.1. 27–28 Oktober 1928: Kongres Pemuda II di Jakarta.

3.1.2.1.1. Hasil Kongres Pemuda II: Sumpah Pemuda.

3.1.3. Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa

3.1.3.1. Bhinneka Tunggal Ika

3.1.3.2. Nasionalisme

3.1.3.3. Kebebasan yang bertanggung jawab

3.1.3.4. Wawasan Nusantara

3.1.3.5. Semangat persatuan untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi

3.2. Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.2.1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (1)

3.2.1.1. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik

3.2.2. Sistem Pemerintahan Indonesia

3.2.2.1. Sebelum Perubahan/Amendemen UUD NRI Tahun 1945

3.2.2.1.1. Penjelasan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

3.2.2.2. Setelah Perubahan/Amandemen UUD NRI Tahun 1945

3.2.2.2.1. era reformasi

3.2.2.2.2. Negara Indonesia adalah negara kesatuan Republik

3.2.2.2.3. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum

3.2.2.2.4. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dibantu wakil presiden

3.2.2.2.5. Presiden/ wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atau atas usul DPR

3.2.2.2.6. Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR

3.2.2.2.7. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

3.2.2.2.8. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi

3.2.2.2.9. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang

3.2.2.2.10. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya

3.2.2.3. Variasi Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan UUD NRI Tahun 1945

3.2.2.3.1. Perubahan baru dalam sistem pemerintahan

3.2.2.4. Faktor Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

3.2.2.4.1. Pendorong

3.2.2.4.2. Penghambat

3.2.2.5. Perilaku yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.2.2.5.1. Mengembangkan nasionalisme

3.2.2.5.2. Bertoleransi dalam kehidupan beragama

3.2.2.5.3. Mengembangkan kesadaran sosial

3.2.2.5.4. Menghargai semua budaya yang terdapat dalam masyarakat

3.2.2.5.5. Menyelesaikan konflik dengan akomodatif