Peraturan Kebahasaan

Peraturan perundang-undangan yang mengatur kebahasaan di Indonesia

시작하기. 무료입니다
또는 회원 가입 e메일 주소
Peraturan Kebahasaan 저자: Mind Map: Peraturan Kebahasaan

1. Permendikbud 42 2018 Kebijakan Bahasa

1.1. Pengembangan

1.1.1. Pengembangan Bahasa Indonesia dan Daerah

1.1.2. Pengembangan Sastra Indonesia dan Daerah

1.2. Pembinaan

1.2.1. Pembinaan Bahasa Indonesia dan Daerah

1.2.2. Pembinaan Sastra Indonesia dan Daerah

1.3. Pelindungan

1.3.1. Pelindungan Bahasa Indonesia dan Daerah

1.3.2. Pelindungan Sastra Indonesia dan Daerah

1.4. Peningkatan Fungsi

2. Permendikbudristek 18 2021 Pembakuan Kaidah Bahasa

2.1. Tata Cara

2.1.1. Tahap Kodifikasi

2.1.2. Tahap Pembakuan

2.1.3. Cakupan

2.2. Pemutakhiran dan Penyebarluasan

3. Permendikbud 70 2016 Kemahiran Berbahasa

3.1. Standar Kemahiran

3.2. Penyelenggaraan UKBI

3.3. Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan

3.4. Lampiran

3.4.1. Standar Kemahiran

3.4.1.1. Pemeringkatan

3.4.1.2. Profesional

3.4.1.3. Satuan Pendidikan

3.4.1.4. Penutur Asing

3.4.2. Layanan UKBI

3.4.2.1. Penyelenggara & Penyediaan Materi

3.4.2.2. Pelaksanaan, Pemeriksaan Hasil, dan Penerbitan Sertifikat

3.4.2.3. Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan

4. Permendagri 40 2007 Pelestarian Bahasa

4.1. Tugas Kepala Daerah

4.2. Pelaksanaan & Pembinaan

4.3. Pemantauan & Evaluasi

4.4. Pendanaan

5. UU 24 2009 Bahasa

5.1. Umum

5.2. Penggunaan

5.3. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan (Bangbinlin)

5.4. Peningkatan Fungsi

5.5. Lembaga Bahasa

6. PP 57 2014 Pengembangan Bahasa

6.1. Kedudukan dan Fungsi

6.2. Kewenangan Bangbinlin

6.3. Pengembangan

6.3.1. Pengembangan Bahasa

6.3.2. Pengembangan Sastra

6.4. Pembinaan

6.4.1. Pembinaan Bahasa

6.4.2. Pembinaan Sastra

6.5. Pelindungan

6.5.1. Pelindungan Bahasa

6.5.2. Pelindungan Sastra

6.6. Peningkatan Fungsi

6.7. Pendanaan

7. Perpres 63 2019 Penggunaan Bahasa

7.1. Penggunaan (14)

7.1.1. Pemerintah

7.1.1.1. Dokumen resmi negara (#2)

7.1.1.2. Peraturan perundang-undangan (#1)

7.1.1.3. Pidato resmi pejabat negara (#3)

7.1.1.4. Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah (#5)

7.1.1.5. Laporan kepada instansi pemerintah (#9)

7.1.2. Khusus

7.1.2.1. Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional (#4)

7.1.2.2. Nota kesepahaman atau perjanjian (#6)

7.1.2.3. Forum nasional dan internasional di Indonesia (#7)

7.1.2.4. Komunikasi resmi di lingkungan kerja (#8)

7.1.2.5. Penulisan dan publikasi karya ilmiah (#10)

7.1.3. Publik

7.1.3.1. Penamaan tempat, merek, atau organisasi (#11)

7.1.3.2. Informasi tentang produk barang atau jasa (#12)

7.1.3.3. Alat informasi pelayanan umum (#13)

7.1.3.4. Informasi melalui media massa (#14)

7.2. Pengawasan