Penyerahan BKP, JKP, PKP, dan Pengusaha Kecil, Hubungan Istimewa dan Faktur Pajak
создатель Cecilia Ayleen
1. - PENYERAHAN BKP/JKP (PEREDARAN BRUTO < RP 4.800.000) BERLAKU 1 JAN 2014 SAMPAI SEKARANG
2. - PENYERAHAN BKP/JKP (PEREDARAN BRUTO < RP 600.000.000) BERLAKU SAMPAI 31 MARET 2010
3. - Penyerahan BKP (PEREDARAN BRUTO < RP 360.000.000) -Penyerahan JKP (PEREDARAN BRUTO < RP 180.000.000) -PENYERAHAN BKP & JKP -BKP> 50% (PEREDARAN BRUTO <RP 360.000.0000) -JKP > 50% (PEREDARAN BRUTO < RP 180.000.000)
4. PENYERAHAN BKP (PEREDARAN BRUTO < RP 360.000.000) PENYERAHAN JKP (PEREDARAN BRUTO < RP 180.000.000) PENYERAHAN JKP & BKP BKP > 50% (PEREDARAN BRUTO < 360.000.000) JKP > 50% (PEREDARAN BRUTO < RP 180.000.000)
5. Penyebab Syarat Pengajuan Ditolak
5.1. Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP
5.2. Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
5.3. Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN
6. Dokumen dan Formulir Pendaftaran PKP yang Hraus Dipersiapkan
6.1. Wajib Pajak Orang Pribadi : - Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA - Dokumen izin kegiatan usaha - Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
6.2. Wajib Pajak Badan : - Fotokopi akta pendirian. - Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah. - Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan Surat keterangan tempat kegiatan usaha
6.3. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) : - Fotokopi Perjanjian Kerjasama - Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation). - Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA. - Dokumen izin kegiatan usaha Surat Keterangan tempat kegiatan usaha.
7. PKP : Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:
7.1. menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP)
7.2. mengimpor BKP
7.3. mengekspor BKB
7.4. melakukan usaha perdagangan
7.5. melakukan untuk Jasa Kena Pajak (JKP)
8. Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
8.1. Hak Pengusaha Kena Pajak : -Melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. - Meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
8.2. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak: - Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan atau JKP. - Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN. - Melaporkan Transaksi Penyerahan BKP, Barang Tidak Kena Pajak, JKP dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.
9. Pengusaha Kecil : pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah). (PMK Nomor 197/PMK.03/2013).
10. HUBUNGAN ISTIMEWA
10.1. Faktor Kepemilikan atau Penyertaan; Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih, baik secara langsung atau tidak langsung
10.2. Faktor Penguasaan, -baik melalui manajemen atau penggunaan teknologi; Hubungan istimewa ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan (kendali/control) yang sama. Demikian juga hubungan antar beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan Pengusaha yang sama tersebut.
10.3. Faktor hubungan keluarga sedarah atau semenda. Hubungan keluarga sedarah atau semenda ini dapat menimbulkan hubungan istimewa antar orang pribadi (wajib pajak). Hubungan keluarga sedarah yang menimbulkan hubungan istimewa adalah: hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan kesamping satu derajat
11. - PENYERAHAN JKP & BKP (PEREDRANA BRUTO < RP 600.000.000) BERLAKU 1 APRIL 2010 SAMPAI 31 DESEMBER 2013
12. PENYERAHAN JASA KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
12.1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi : 1) Jasa persewaan pesawat udara 2) Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara
12.2. Jasa perawatan atau reparasi kerata api yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia
12.3. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h dan pembangunan tempat yang semanta-mata untuk keperluan ibadah
12.4. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana
13. Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) : penyerahan hak, pengalihan hak atas barang, pemakaian sendiri dan penyerahan lainnya seperti penyerahan karena konsinyasi.
13.1. Penyerahan Barang Pajak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
13.1.1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat udara di udara, kendaraan lapis baja
13.1.2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN)
13.1.3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
13.1.4. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia
14. Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) : setiap kegiatan pemberian JKP, termasuk JKP yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau JKP yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak.
14.1. Jasa Kustodian
14.2. Jasa Penagihan Listrik dan Telepon Oleh Bank
14.3. Jasa Consumer Credit , Credit Card dan Debit Card
14.4. Jasa Angkutan dan Ekspedisi Muatan
15. Faktur Pajak : tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa tersebut.
15.1. Jenis
15.1.1. KELUARAN
15.1.2. BATAL
15.1.3. CACAT
15.1.4. DIGUNGGUNG
15.1.5. GABUNGAN
15.1.6. PENGGANTI
15.1.7. MASUKAN