1.1. Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pembangunan jalan tol di daerah setempat
2. Swasta/Pemilik dan Operator Jalan Tol
2.1. - Mengoperasikan, merawat, serta bertanggung jawab atas perancangan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian jalan tol - Memiliki wewenang atas manajemen jalan tol, termasuk penetapan tarif tol dan investasi dalam perawatan
3. Pengguna Jalan Tol
3.1. Wewenang untuk menggunakan jalan tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpartisipasi dalam proses penentuan tarif
4. Lembaga Penelitian dan Konsultan
4.1. - Melakukan studi dampak lingkungan, analisis lalu lintas, dan penilaian sosial ekonomi yang relevan untuk proyek jalan tol serta memberikan saran teknis - Membantu menyusun laporan dan analisis yang menjadi dasar pengambilan keputusan
5. Presiden
5.1. - Melakukan perencanaan, pengaturan, dan pengawasan pembangunan jalan tol - Mengeluarkan izin, mengarur regulasi lingkungan, memutuskan anggaran, dan memberikan kontrak konstruksi - Membentuk UU dengan persetujuan DPR
6. Kementerian Keuangan
6.1. - Mengalokasikan anggaran, termasuk dana yang diperlukan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan tol - Melakukan pembiayaan proyek dengan mengeluarkan obligasi atau mencari sumber dana lainnya - Merumuskan kebijakan fiskal, seperti insentif pajak atau pengaturan tarif khusus untuk proyek-proyek infrastruktur - Mengawasi keuangan proyek jalan tol selama pembangunan dan pengoperasian agar tetap efisien dan sesuai dengan anggaran
7. Kementerian PUPR
7.1. - Merencanakan jaringan jalan tol, termasuk menentukan lokasi yang strategis dan mengidentifikasi proyek-proyek yang diperlukan untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas - Mengembangkan proyek jalan tol, meliputi perancangan teknis, pemilihan kontraktor, dan persiapan dokumen tender - Melaksanakan dan mengawasi konstruksi proyek
8. DPR
8.1. - Mengesahkan anggaran pemerintah, yang mencakup alokasi dana untuk pembangunan jalan tol - Mengusulkan, merancang, dan mengesahkan UU terkait infrastruktur jalan tol - Mengawasi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan infrastruktur jalan tol - Melakukan konsultasi dengan konstituen mereka tentang isu terkait pembangunan jalan tol dan memberikan masukan
9. BPJT
9.1. - Bertanggung jawab atas pengawasan operasi jalan tol, penetapan tarif tol, dan memastikan kepatuhan dengan standar keamanan dan kualitas - Menetapkan aturan, menagwasi operasi jalan tol, dan menetapkan tarif tol