1. BAB VIII LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH
1.1. uang atau surat berharga milik negara/daerah
1.2. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah
1.3. barang bergerak milik negara/daerah
1.4. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah
2. BAB IX PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD
2.1. Akuntansi Keuangan
2.1.1. Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya
2.1.2. Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya
2.1.3. menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
2.2. Penatausahaan Dokumen
2.2.1. Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. Pertanggungjawaban Keuangan
2.3.1. Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab epada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah
2.3.2. Kuasa Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan Presiden
2.3.3. Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota
2.3.4. Pengguna Anggaran bertanggung jawab kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota
2.3.5. Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab Pengguna anggaran
2.4. Laporan Keuangan
2.4.1. Menteri Keuangan menyusun laporan keuangan negara
2.4.2. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan daerah
2.5. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
2.5.1. menyusun standar akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum
3. BAB X PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
3.1. meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
4. BAB XI PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
4.1. Tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
5. BAB XII PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
5.1. Pembinaan keuangan BLU pusat dilakukan Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri
5.2. Pembinaan keuangan BLU pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah
6. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
6.1. Jabatan fungsional bendahara dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
6.2. digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas
6.3. Penyimpanan uang negara dalam Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral
6.4. Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang telah ditentukan
6.5. Pemberian bunga dan/atau jasa giro pada saat penggantian SBI dengan SUN
6.6. tingkat bunga yang diberikan adalah sebesar tingkat bunga SUN yang berasal dari penyelesaian Bantuan Likuiditas BI
7. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
8. BAB I KETENTUAN UMUM
8.1. Pengertian
8.1.1. pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
8.2. Ruang Lingkup
8.3. Asas Umum
8.3.1. Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara
8.3.2. Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah
9. BAB II PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
9.1. Pengguna Anggaran
9.1.1. Menteri/pimpinan lembaga
9.1.2. Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah
9.1.3. Kepala satuan kerja perangkat daerah
9.2. Bendahara Umum Negara/Daerah
9.2.1. Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara
9.2.2. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah Bendahara Umum Daerah
9.3. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
10. BAB III PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
10.1. Tahun Anggaran
10.1.1. 1 Januari sampai dengan 31 Desember
10.1.2. Semua penerimaan dan pengeluaran negara/Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara/Daerah
10.2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
10.2.1. diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.
10.2.2. dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.
10.3. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
10.3.1. Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah
10.4. Pelaksanaan Anggaran Belanja
10.4.1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
11. BAB IV PENGELOLAAN UANG
11.1. Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah
11.1.1. Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral
11.2. Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
12. BAB V PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
12.1. Pengelolaan Piutang
12.1.1. Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
12.1.2. Penyelesaian piutang dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai piutang negara/daerah
12.2. Pengelolaan Utang
12.2.1. Berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan utang atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan peraturan pemerintah.