UUD NRI 1945 sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia
作者:Muhammad Omar alfarooqi
1. Konstitusi memiliki dua sifat yakni luwes (flexible) atau kaku (rigid), dan tertulis atau tidak tertulis. ... UUD 1945 hanya berisi hal-hal pokok saja dimana peraturan atau hal-hal yang lebih rinci diatur oleh perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah ( Baca juga: Penyimpangan Konstitusi di Indonesia ).
2. Hubungan antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara. Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
3. Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
3.1. Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.
4. 7 Macam / Jenis Konstitusi Konstitusi Fleksibel. Konstitusi fleksibel/luwes adalah tempat amandemen konstitusi diperlukan, dan memerlukan prosedur khusus atau rumit. ... Konstitusi Kaku. ... Konstitusi Tertulis. ... Konstitusi Tidak Tertulis. ... Konstitusi Unitarist (konstitusi negara kesatuan) ... Konstitusi Federalis. ... Konstitusi Konfederasi.