Zakat di Indonesia

Keislaman dan Keindonesiaan melalui Zakat dan Sumber Hukumnya

马上开始. 它是免费的哦
注册 使用您的电邮地址
Zakat di Indonesia 作者: Mind Map: Zakat di Indonesia

1. Dibuat Oleh Ahmad Alfian (190711100058)

2. Kebijakan

2.1. Meningkatkan kesadaran berzakat sesuai syariah dan peraturan perundangan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik.

2.2. Memberikan layanan terbaik bagi muzaki dan mustahik.

2.3. Membuat program pendayagunaan zakat sesuai dengan syariah secara terencana, terukur dan berkesinambungan dalam peningkatan kesejahteraan mustahik.

2.4. Mengembangkan sistem teknologi informasi yang handal untuk menyajikan data penerimaan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat secara nasional.

2.5. Membina dan mengembangkan amil yang amanah, berintegritas dan kompeten yang mampu menumbuhkan budaya kerja Islami.

3. Sumber Hukum

3.1. Al-Qur'an Surat Al-baqarah ayat 43 dan At-Taubah ayat 103

3.2. Al-Hadits yang diriwayatkan Oleh Bukhari dan Muslim

3.3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat. dan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

4. Hubungan dan Pola distribusi

4.1. Pola Distribusi

4.1.1. Distribusi Konsumtif tradisional

4.1.2. Distribusi Konsumtif Kreatif

4.1.3. Distribusi Produktif Tradisional

4.1.4. Distribusi dalam Bentuk Produktif Kreatif

4.2. Hubungan Distribusi

4.2.1. Zakat didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, antara lain : orang fakir, miskin, amil, muallaf, memerdakakan budak (riqab), orang yang berhutang (gharim), fi sabilillah, Ibnu sabil.

5. Prinsip Pengawasan di Indonesia

5.1. Transparancy, bermakana bahwa LAZ harus menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingannya (stakeholder).

5.2. Accountability, bermakna bahwa LAZ harus memegang prinsip amanah (akuntabel) dalam mengelola dana zakat yang diterimanya.

5.3. Responsibility, LAZ bertanggungjawab dalam pendistribusian dana zakat.

5.4. Independency, bermakna bahwa LAZ harus bersifat independen.

5.5. Fairness, bermakna bahwa LAZ harus berusaha semaksimal mungkin untuk bersikap adil dalam mendistribusikan

5.6. Sharia Compliance, bahwa penghimpunan dan pendistribusian dana zakat yang dikelola oleh LAZ harus mematuhi koridor syari’ah Islamiyah.