AHLI WARIS
作者:Nabila Faza
1. NASABIYAH
2. SABABIYAH
3. DZAWIL FURUDH
4. Ahli waris yang timbul karena memiliki hubungan darah
5. Ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah di tentukan dalam Al-Quran
6. Anak perempuan
6.1. 1/2 jika seorang, tidak bersama anak laki-laki.
6.2. 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama dengan anak laki-laki.
7. Cucu perempuan garis laki-laki
7.1. 1/2 jika seorang, tidak bersama cucu laki-laki dan tidak terhalang (mahjub).
7.2. 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama cucu laki-laki dan mahjub
7.3. 1/6 sebagai penyempurna 2/3 (takmilah li al-tsulutsain), jika bersama seorang anak perempuan, tidak ada cucu laki-laki dan tidak mahjub. Jika anak perempuan dua orang atau lebih maka ia tidak mendapat bagian.
8. Ibu
8.1. 1/3 jika tidak ada anak atau cucu (far’u warits) atau saudara dua orang atau lebih.
8.2. 1/6 jika ada far’u warits atau bersama dua orang saudara atau lebih.
8.3. 1/3 sisa, dalam masalah gharrawain, yaitu apabila ahli waris yang ada tediri dari: suami/istri, ibu, dan bapak.
9. Bapak
9.1. 1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki.
9.2. 1/6 + sisa, jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan garis laki-laki.
10. Nenek
10.1. 1/6 jika seorang.
10.2. 1/6 dibagi rata apabila nenek lebih dari seorang dan sederajat kedudukannya
11. Kakek
11.1. 1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki
11.2. 1/6 + sisa, jika bersama anak atau cucu perempuan garis laki-laki tanpa ada anak laki-laki
11.3. 1/6 atau muqasamah (bagi rata) dengan saudara sekandung atau seayah, setelah diambil untuk ahli waris lain
11.4. 1/3 atau bagi rata bersama saudara sekandung atau seayah, jika tidak ada ahli waris lain
12. Saudara perempuan sekandung
12.1. 1/2 jika seorang, tidak bersama saudara laki-laki sekandung
12.2. 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung
13. Saudara perempuan seayah
13.1. 1/2 jika seorang dan tidak bersama saudara laki-laki seayah
13.2. 2/3 jika dua orang atau lebih tidak bersama saudara laki-laki seayah
13.3. 1/6 jika besama dengan saudara perempuan sekandung seorang
14. Saudara seibu
14.1. 1/6 jika seorang
14.2. 1/3 jika dua orang atau lebih
14.3. Bergabung menerima bagian 1/3 dengan saudara sekandung
15. Suami
15.1. 1/2 jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu.
15.2. 1/4 jika istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu.
16. Istri
16.1. 1/4 jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu.
16.2. 1/8 jika suami yang meninggal mempunyai anak atau cucu
17. Ahli waris laki-laki
17.1. Anak laki-laki
17.2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai seterusnya kebawah yaitu cicit laki- laki buyut laki- laki dan seterusnya
17.3. Bapak
17.4. Kakek dari garis bapak
17.5. Saudara laki-laki sekandung
17.6. Saudara laki-laki seayah saja
17.7. Saudara laki-laki seibu saja
17.8. Anak laki-laki dari saudara laki- laki kandung
17.9. Anak laki-laki dari saudara seayah
17.10. Saudara laki-laki bapak yang seibu sebapak (kandung)
17.11. Saudara laki-laki bapak (dari bapak) yang sebapak saja
17.12. Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak (paman) yang seibu sebapak ( kandung)
17.13. Anak laki-laki paman yang seayah
18. Ahli waris perempuan
18.1. Anak perempuan
18.2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah, yaitu cicit perempuan dari cucu laki- lak, puit perempuan dari cicit laki-laki dan sererusnya
18.3. Ibu
18.4. Nenek dari ibu
18.5. Nenek dari bapak
18.6. Saudara perempuan sekandung
18.7. Saudara perempuan sebapak saja
18.8. Saudara perempuan seibu saja
19. ASHABAH
20. DZAWIL ARHAM
21. Ahli waris yang timbul karena sebab-sebab tertentu
21.1. Sebab perkawinan
21.2. Sebab memerdekaan hamba sahaya
21.3. Sebab adanya perjanjian tolong-menolong
22. Ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudh
23. Ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, namun menurut ketentuan Al-Qur’an, tidak berhak menerima bagian warisan
24. Ashabah bi nafsih
24.1. Bapak
24.2. Kakek
24.3. Anak Laki-Laki Bapak
24.4. Cucu Laki-Laki dari garis laki-laki
24.5. Saudara laki-laki sekandung
24.6. Saudara laki-laki seayah
24.7. anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
24.8. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
24.9. paman sekandung
24.10. paman seayah
24.11. Anak laki-laki paman sekandung
24.12. Anak laki-laki paman seayah
24.13. Mu’tiq dan atau Mu’tiqah (orang laki-laki atau perempuan yang memerdekakan hamba sahaya)
25. Ahli waris yang karena kedudukan dirinya sediri berhak menerima bagian ‘ashabah. Ahli waris kelompok ini semuanya laki-laki, kecuali mu’tiqah (orang perempuan yang memerdekan hamba sahaya)
26. Ashabah bi al-ghair
26.1. Anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki
26.2. Cucu perempuan garis laki-laki bersama dengan cucu laki-laki garis laki-laki
26.3. saudara perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung
26.4. Saudara perempuan seayah bersama dengan saudara laki-laki seayah
27. Ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa
28. Ashabah ma’a al-ghair
28.1. Saudara perempuan kandung yang keberadaannya bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak lak-laki
28.2. Saudara perempuan seayah yang keberadaannya bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki
29. Ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima bagian tetentu (al-furudl al-muqaddarah)
30. Menurut penelitian Ibn Rusyd, ahli waris yang termasuk dalam zawi al-arham adalah
30.1. Cucu (laki-laki atau perempuan) garis perempuan
30.2. Anak perempuan dan cucu perempuan saudara laki-laki
30.3. Anak perempuan dan cucu perempuan saudara perempuan
30.4. Paman seibu
30.5. Anak dan cucu saudara-saudara laki-laki seibu
30.6. Saudara perempuan bapak
30.7. Saudara-saudara ibu
30.8. Kakek dari gairs ibu
30.9. Nenek dari pihak kakek