马上开始. 它是免费的哦
注册 使用您的电邮地址
AHLI WARIS 作者: Mind Map: AHLI WARIS

1. NASABIYAH

2. SABABIYAH

3. DZAWIL FURUDH

4. Ahli waris yang timbul karena memiliki hubungan darah

5. Ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah di tentukan dalam Al-Quran

6. Anak perempuan

6.1. 1/2 jika seorang, tidak bersama anak laki-laki.

6.2. 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama dengan anak laki-laki.

7. Cucu perempuan garis laki-laki

7.1. 1/2 jika seorang, tidak bersama cucu laki-laki dan tidak terhalang (mahjub).

7.2. 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama cucu laki-laki dan mahjub

7.3. 1/6 sebagai penyempurna 2/3 (takmilah li al-tsulutsain), jika bersama seorang anak perempuan, tidak ada cucu laki-laki dan tidak mahjub. Jika anak perempuan dua orang atau lebih maka ia tidak mendapat bagian.

8. Ibu

8.1. 1/3 jika tidak ada anak atau cucu (far’u warits) atau saudara dua orang atau lebih.

8.2. 1/6 jika ada far’u warits atau bersama dua orang saudara atau lebih.

8.3. 1/3 sisa, dalam masalah gharrawain, yaitu apabila ahli waris yang ada tediri dari: suami/istri, ibu, dan bapak.

9. Bapak

9.1. 1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki.

9.2. 1/6 + sisa, jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan garis laki-laki.

10. Nenek

10.1. 1/6 jika seorang.

10.2. 1/6 dibagi rata apabila nenek lebih dari seorang dan sederajat kedudukannya

11. Kakek

11.1. 1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki

11.2. 1/6 + sisa, jika bersama anak atau cucu perempuan garis laki-laki tanpa ada anak laki-laki

11.3. 1/6 atau muqasamah (bagi rata) dengan saudara sekandung atau seayah, setelah diambil untuk ahli waris lain

11.4. 1/3 atau bagi rata bersama saudara sekandung atau seayah, jika tidak ada ahli waris lain

12. Saudara perempuan sekandung

12.1. 1/2 jika seorang, tidak bersama saudara laki-laki sekandung

12.2. 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung

13. Saudara perempuan seayah

13.1. 1/2 jika seorang dan tidak bersama saudara laki-laki seayah

13.2. 2/3 jika dua orang atau lebih tidak bersama saudara laki-laki seayah

13.3. 1/6 jika besama dengan saudara perempuan sekandung seorang

14. Saudara seibu

14.1. 1/6 jika seorang

14.2. 1/3 jika dua orang atau lebih

14.3. Bergabung menerima bagian 1/3 dengan saudara sekandung

15. Suami

15.1. 1/2 jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu.

15.2. 1/4 jika istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu.

16. Istri

16.1. 1/4 jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu.

16.2. 1/8 jika suami yang meninggal mempunyai anak atau cucu

17. Ahli waris laki-laki

17.1. Anak laki-laki

17.2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai seterusnya kebawah yaitu cicit laki- laki buyut laki- laki dan seterusnya

17.3. Bapak

17.4. Kakek dari garis bapak

17.5. Saudara laki-laki sekandung

17.6. Saudara laki-laki seayah saja

17.7. Saudara laki-laki seibu saja

17.8. Anak laki-laki dari saudara laki- laki kandung

17.9. Anak laki-laki dari saudara seayah

17.10. Saudara laki-laki bapak yang seibu sebapak (kandung)

17.11. Saudara laki-laki bapak (dari bapak) yang sebapak saja

17.12. Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak (paman) yang seibu sebapak ( kandung)

17.13. Anak laki-laki paman yang seayah

18. Ahli waris perempuan

18.1. Anak perempuan

18.2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah, yaitu cicit perempuan dari cucu laki- lak, puit perempuan dari cicit laki-laki dan sererusnya

18.3. Ibu

18.4. Nenek dari ibu

18.5. Nenek dari bapak

18.6. Saudara perempuan sekandung

18.7. Saudara perempuan sebapak saja

18.8. Saudara perempuan seibu saja

19. ASHABAH

20. DZAWIL ARHAM

21. Ahli waris yang timbul karena sebab-sebab tertentu

21.1. Sebab perkawinan

21.2. Sebab memerdekaan hamba sahaya

21.3. Sebab adanya perjanjian tolong-menolong

22. Ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudh

23. Ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, namun menurut ketentuan Al-Qur’an, tidak berhak menerima bagian warisan

24. Ashabah bi nafsih

24.1. Bapak

24.2. Kakek

24.3. Anak Laki-Laki Bapak

24.4. Cucu Laki-Laki dari garis laki-laki

24.5. Saudara laki-laki sekandung

24.6. Saudara laki-laki seayah

24.7. anak laki-laki saudara laki-laki sekandung

24.8. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah

24.9. paman sekandung

24.10. paman seayah

24.11. Anak laki-laki paman sekandung

24.12. Anak laki-laki paman seayah

24.13. Mu’tiq dan atau Mu’tiqah (orang laki-laki atau perempuan yang memerdekakan hamba sahaya)

25. Ahli waris yang karena kedudukan dirinya sediri berhak menerima bagian ‘ashabah. Ahli waris kelompok ini semuanya laki-laki, kecuali mu’tiqah (orang perempuan yang memerdekan hamba sahaya)

26. Ashabah bi al-ghair

26.1. Anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki

26.2. Cucu perempuan garis laki-laki bersama dengan cucu laki-laki garis laki-laki

26.3. saudara perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung

26.4. Saudara perempuan seayah bersama dengan saudara laki-laki seayah

27. Ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa

28. Ashabah ma’a al-ghair

28.1. Saudara perempuan kandung yang keberadaannya bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak lak-laki

28.2. Saudara perempuan seayah yang keberadaannya bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki

29. Ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima bagian tetentu (al-furudl al-muqaddarah)

30. Menurut penelitian Ibn Rusyd, ahli waris yang termasuk dalam zawi al-arham adalah

30.1. Cucu (laki-laki atau perempuan) garis perempuan

30.2. Anak perempuan dan cucu perempuan saudara laki-laki

30.3. Anak perempuan dan cucu perempuan saudara perempuan

30.4. Paman seibu

30.5. Anak dan cucu saudara-saudara laki-laki seibu

30.6. Saudara perempuan bapak

30.7. Saudara-saudara ibu

30.8. Kakek dari gairs ibu

30.9. Nenek dari pihak kakek