Akuntabilitas by Moch Ansori

Moch AnsoriAngkatan 3 Kelompok 4

马上开始. 它是免费的哦
注册 使用您的电邮地址
Akuntabilitas by Moch Ansori 作者: Mind Map: Akuntabilitas by Moch Ansori

1. Konsep Akuntabilitas

1.1. Pengertian Akuntabilitas

1.1.1. Akuntabilitas VS Responsibilitas

1.2. Aspek-Aspek Akuntabilitas

1.2.1. Relationship / Hubungan

1.2.2. Result Oriented / Orientasi Hasil

1.2.3. Requirers Reporting / Adanya Pelaporan

1.2.4. Meaningless Without Consequences / Memerlukan Konsekuensi

1.2.5. Accountability Improves Performance / Meningkatkan Kinerja

1.3. Pentingnya Akuntabilitas

1.3.1. Fungsi Utama

1.3.1.1. Mengontrol Demokrasi

1.3.1.2. Mencegah Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

1.3.1.3. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas

1.4. Tingkatan Akuntabilitas

1.4.1. dari bawah ke atas

1.4.1.1. Stake holder

1.4.1.1.1. Pelayanan

1.4.1.2. Organisasi

1.4.1.2.1. Pelaporan Kinerja oleh masing-masing aktor dalam instansi

1.4.1.3. Kelompok

1.4.1.3.1. Peran Individu dalam kelompok

1.4.1.4. Individu

1.4.1.4.1. Hub Individu dengan Instansinya

1.4.1.5. Personal

1.4.1.5.1. Etika

1.4.1.5.2. Moral

1.4.1.5.3. Kejujuran

1.4.1.5.4. Integritas

2. Mekanisme Akuntabilitas

2.1. 4D Akuntabilitas

2.1.1. Akuntabilitas Kejujuran dan Hukum

2.1.2. Akuntabilitas Kebijakan

2.1.3. Akuntabilitas Proses

2.1.4. Akuntabilitas Program

2.2. Alat Akuntabilitas Birokrasi Indonesia

2.2.1. Perencanaan Strategis

2.2.2. Kontrak Kinerja

2.2.3. LAKIP

2.3. Lingkungan Kerja Yang Akuntabel

2.3.1. Kepemimpinan

2.3.2. Transparansi

2.3.3. Integritas

2.3.4. Tanggungjawab

2.3.5. Keadilan

2.3.6. Kepercayaan

2.3.7. Keseimbangan

2.3.8. Kejelasan

2.3.9. Konsistensi

2.4. Langkah Menciptakan Framework Akuntabilitas

2.4.1. Tentukan Tujuan dan Tanggung Jawab

2.4.2. Rencanakan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan

2.4.3. Lakukan Implementasi Monitoring Kemajuan

2.4.4. Berikan Laporan Secara Lengkap

2.4.5. Berikan Evaluasi dan Masukan Perbaikan

3. Akuntabilitas Dalam Konteks

3.1. Transparansi dan Akses Informasi

3.1.1. Tujuan menurut UU No. 14 Tahun 2008

3.1.1.1. 1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

3.1.1.2. 2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

3.1.1.3. 3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

3.1.1.4. 4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

3.1.1.5. 5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

3.1.1.6. 6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

3.1.1.7. 7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi.

3.1.2. Kategori Informasi Publik

3.1.2.1. Informasi wajib disediakan dan diumumkan

3.1.2.2. informasi yang dikecualikan (bersifat rahasia)

3.1.3. Prinsip Keterbukaan Informasi

3.1.3.1. Maximum Access Limited Exemption (MALE)

3.1.3.2. Permintaan tidak perlu disertai alasan

3.1.3.3. Mekanisme yang sederhana, murah, dan cepat

3.1.3.4. Informasi harus utuh dan benar

3.1.3.5. Informasi Proaktif

3.1.3.6. Perlindungan Pejabat yang beritikad baik

3.2. Praktik Kecurangan (Fraud) dan Prilaku Korup

3.2.1. Pengertian Fraud

3.2.1.1. Tindakan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal atau tidak adil

3.2.2. Cakupan Fraud Menurut ACFE (Association of Certified Fraud Examiners)

3.2.2.1. 1. Kecurangan tindak pidana korupsi

3.2.2.2. 2. Kecurangan penggelapan asset

3.2.2.3. 3. Kecurangan dalam laporan keuangan

3.2.3. Penyebab Fraud

3.2.3.1. Peluang untuk melakukan kecurangan karena buruknya manajemen pengawasan

3.2.3.2. Tekanan atau Kepepet

3.2.3.3. Rasionalitas Pembenaran Tindakan melakukan Fraud

3.3. Penggunaan Sumberdaya Milik Negara

3.3.1. Aturan bagi Setiap ASN

3.3.1.1. 1. Penggunaannya diatur sesuai dengan prosedur yang berlaku

3.3.1.2. 2. Penggunaanya dilakukan secara bertanggungjawab dan efisien

3.3.1.3. 3. Pemeliharaan fasilitas secara benar dan bertanggung jawab

3.4. Penyimpanan dan Penggunaan Data Serta Informasi Pemerintah

3.4.1. Syarat Penyimpanan Data dan Informasi Harus

3.4.1.1. 1. relevan

3.4.1.2. 2. Dapat dipercaya

3.4.1.3. 3. Dapat Dimengerti

3.4.1.4. 4. Dapat diperbandingkan

3.5. Konflik Kepentingan

3.5.1. Pengertian

3.5.1.1. Situasi yang timbul akibat kepentingan publik dan pribadi yang bertentangan

3.5.2. Tipe Konflik

3.5.2.1. 1. Keuangan

3.5.2.1.1. Dana

3.5.2.1.2. Peralatan

3.5.2.1.3. Sumber Daya Manusia

3.5.2.2. 2. Non Keuangan

3.5.2.2.1. Penyalahgunaan Wewenang

3.5.3. Konsekuensi Kepentingan Konflik

3.5.3.1. 1. Hilangnya Kepercayaan sesama pegawai dan stakeholder

3.5.3.2. 2. Memburuknya reputasi pribadi atau reputasi institusi

3.5.3.3. 3. Tindakan in-disipliner

3.5.3.4. 4. PHK

3.5.3.5. 5. Hukuman baik perdata ataupun pidana

4. Menjadi ASN yang Akuntabel

4.1. Apa yang diharapkan dari seorang ASN

4.2. Perilaku Transparansi dan Akses Informasi bagi ASN

4.3. Menghindari perilaku yang curang dan koruptif bagi ASN

4.4. Perilaku penggunaan sumber daya negara bagi ASN

4.5. Perilaku berkaitan dengan penyimpanan dan penggunaan data serta informasi pemerintah

4.6. Perilaku berkaitan dengan konflik kepentingan

4.7. Pengambilan keputusan yang akuntabel bagi ASN