
1. Bangun Sistem Integritas
1.1. Re-Framing Culture
1.1.1. Mengembalikan konten kepada konteks semula
1.2. Seeding Of Integrity
1.2.1. Menanamkan pengaruh Integritas kedalam alam bawah sadar agar menolak korupsi dan tidak tergoda
1.3. Sistem Integritas Organisasi
1.3.1. Membangun sistem administrasi yang bersih
1.3.2. Membentuk Perilaku Individu yang berintegritas
1.3.3. Pendekatan secara kultur dapat berupa reenginering/refarming culture
2. Sadar Anti Korupsi
2.1. Dampak Perilaku Korupsi
2.1.1. Fenomena yang akan terjadi
2.1.1.1. Kerusakan hutan
2.1.1.2. Bangunan mudah rusak
2.1.1.3. Merebaknya Narkoba
2.1.1.4. Penegak Hukum yang tidak berlaku adil
2.1.1.5. Pemanfaatan Sumber daya negara yang tidak membuahkan hasil untuk rakyat
2.1.2. Dampak masif
2.1.2.1. Merusak Lingkungan Hidup
2.1.2.2. Mengancam keamanan negara
2.1.2.3. Memperburuk kondisi ekonomi bangsa
2.1.2.4. Memperburuk citra pemerintahan di mata internasional
2.1.2.5. Sulitnya akses pendidikan dan kesehatan
2.2. Pengertian Korupsi
2.2.1. Bahasa Latinya CORUPTIO/CORUPTUS (curang, dapat disuap atau tidak bermoral)
2.2.1.1. Jenis-jenis Korupsi
2.2.1.1.1. Korupsi Transaktif ada pemberi dan penerima yang sama-sama untung
2.2.1.1.2. Korupsi Ekstroaktif adanya tekanan untuk melakukan suap agar lancar atau terancam
2.2.1.1.3. Korupsi Investif adanya suap pada saat melakukan lelang atau transaksi agar mendapatkan untuk dikemudian hari
2.2.1.1.4. Korupsi Nepositik adanya pemberian perlakuan khusus kepada orang yang dikenal
2.2.1.1.5. Korupsi Autogenik korupsi yang dilakukan oleh seseorang karena hanya dia yang tahu mengenai hal tersebut
2.2.1.1.6. Korupsi Suportif korupsi yang dilakukan untuk menutupi atau pendukung korupsi yang lain
2.2.1.1.7. Korupsi Defensif korupsi yang terpaksa dilakukan dalam rangka melindungi diri dari pemerasan
2.3. Tindak Pindana Korupsi
2.3.1. Menurut UU No. 31/1999 jo No. UU 20/2001 ada 7 Kelompok Tindak Pidana Korupsi
2.3.1.1. 1. Kerugian Uang Negara
2.3.1.2. 2. Suap-Menyuap
2.3.1.3. 3. Pemerasan
2.3.1.4. 4. Perbuatan Curang
2.3.1.5. 5. Penggelapan dalam Jabatan
2.3.1.6. 6. Benrutan Kepentingan
2.3.1.7. 7. Gratifikasi
2.4. Niat, Semangat, Komitmen Anti Korupsi
2.4.1. ASN harus memiliki Spiritual Accountability untuk membentengi diri agar tidak ada ruang dalam diri untuk melakukan korupsi
2.4.2. Berniat yang baik
2.4.3. Visi & Misi yang baik
2.4.4. Usaha yang baik untuk mendapatkan hasil yang baik
2.5. Indonesia Bebas dari Korupsi
2.5.1. Terwujudnya Integritas Nasional
2.5.2. Terwujudnya Mimpi Indonesia Sejahtera
2.5.3. Terjaminnya Masa Depan Indonesia
3. Semakin Jauh Dari Korupsi
3.1. Tunas Integritas
3.1.1. Manusia Sebagai Kunci Perubahan
3.1.2. Menjadi Jembatan masa depan kesuksesan organisasi
3.1.3. Membangun sistem integrasi
3.1.4. Mempengaruhi orang lain
3.2. Identifikasi Nalai Dasar Anti Korupsi
3.2.1. 1) jujur, 2) peduli, 3) mandiri, 4) disiplin, 5) tanggung jawab, 6) kerja keras, 7) sederhana, 8) berani, 9) adil.
3.3. Penanaman Nilai Integritas
3.3.1. Tiga Proses sosial yang berperan dalam proses perubahan sikap dan perilaku Kelman (1958) dan Brigham (1991)
3.3.1.1. Kesediaan (compliance)
3.3.1.2. Indentifikasi (Identification)
3.3.1.3. Internalisasi (Internalization)