Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
作者:Arneta Puspita
1. Bab I Ketentuan Umum
1.1. Pasal 1: SMK3 adalah bagian sistem manajemen perusahaan dalam rangka pengendalian risiko terkait kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien, dan produktif.
1.2. Pasal 2: Penjelasan penerapan SMK3 seperti meciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
1.3. Pasal 3: Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3
2. Bab III Penilaian SMK3
2.1. Penilaian yang dimaksud diantarnya adalah: Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen pengendalian dokumen dan produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pelaporan dan perbaikan kekurangan.
3. Penejalasan umum PP SMK3
3.1. Untuk meningkatkan efektifikas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3.
4. Bab II Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4.1. Bagian I: Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK 3 (penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, evaluasi kinerja K3, peningkatan kinerja SMK3).
4.2. Bagian II: Kebijakan K3 untuk pengusaha (dengan melakukan tinjauan awal kondisi K3, memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3, memperhatikan masukan dari pekerja)
4.3. Bagian III: Perencanaan K3
4.4. Bagian IV: Pelaksanaan rencana K3
4.5. Bagian V: Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Bab VI Ketentuan Penutup
5.1. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia