Muamalah Perserikatan

马上开始. 它是免费的哦
注册 使用您的电邮地址
Muamalah Perserikatan 作者: Mind Map: Muamalah Perserikatan

1. Muzaraah dan Mukhobaroh

1.1. Pengertian

1.1.1. Kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap.

1.2. Hukum

1.2.1. Boleh sebagaimana hadits Rasulullah SAW, Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah -buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R. Muslim)

1.3. Persamaan dan Perbedaan

1.3.1. Persamaannya = ketiganya merupakan aqad (perjanjian) Perbedaannya = MUZARAAH tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap). Sedangkan MUKHABARAH, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah.

2. Musaqah

2.1. Pengertian

2.1.1. kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

2.2. Hukum

2.2.1. Mubah, misal ada orang kaya memiliki sebidang kebun yang di dalamnya terdapat pepohonan seperti kurma dan anggur, namun orang tersebut tidak mampu mengairi atau merawat pohon-pohon kurma dan anggur tersebut karena adanya suatu halangan, maka diperbolehkan untuk melakukan suatu akad dengan seseorang yang mau mengairi dan merawat pohon-pohon tersebut. Dan bagi masing-masing keduanya mendapatkan bagian dari hasilnya.

2.3. Rukun

2.3.1. a. Pemilik dan penggarap kebun. b. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya. c. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau lainnya. d. Akad, yaitu ijab qabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan.

3. Mudharabah

3.1. Pengertian

3.1.1. Suatu bentuk kerjasama perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan jika mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal.

3.2. Rukun

3.2.1. a. Adanya pemilik modal dan mudhorib b. Adanya modal, kerja dan keuntungan c. Adanya sighot yaitu Ijab dan Qobul

3.3. Macam

3.3.1. a. Mudharabah muthlaqah b. Mudharabah muqayyadah

4. Dhaman

4.1. Pengertian

4.1.1. Ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang.

4.2. Hukum

4.2.1. Boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.

4.3. Syarat

4.3.1. a. Syarat penjamin 1) Dewasa (baligh) 2) Berakal (tidak gila atau waras) 3) Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa) 4) Orang yang diperbolehkan membelanjakan harta. 5) Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin. b. Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta. c. Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin. d. Syarat harta yang dijamin antara lain: 1) Diketahui jumlahnya 2) Diketahui ukurannya 3) Diketahui kadarnya 4) Diketahui keadaannya 5) Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran. e. Syarat lafadz (ikrar), yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.

4.4. Hikmah

4.4.1. a. Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang). b. Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang c. Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan d. Menjamin akan mendapat pahala dari Allah SWT

5. Sulhu

5.1. Pengertian

5.1.1. Bahasa artinya damai, sedangkan istilah yaitu perjanjian perdamaian di antara dua pihak yang berselisih.

5.2. Hukum

5.2.1. Wajib, sesuai dengan ketentuan atau perintah Allah SWT di dalam QS. Al-Hujurat : 10, artinya “Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”

5.3. Rukun

5.3.1. a. Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang yang sah melakukan hukum. b. Tidak ada paksaan. c. Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam. d. Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak ketiga.

5.4. Contohnya

5.4.1. a. Perdamaian antar sesama muslim. b. Perdamaian antar muslim dengan non muslim. c. Perdamaian antar Imam dengan kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam) d. Perdamaian antara suami istri.

5.5. Hikmah

5.5.1. a. Dapat menyelesaikan perselisihan dengan sebaik-baiknya. b. Dapat meningkatkan rasa ukhuwah / persaudaraan sesama manusia. c. Dapat menghilangkan rasa dendam, angkara murka dan perselisihan di antara sesama.

6. Murabahah

6.1. Pengertian

6.1.1. Transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

6.2. Ketentuan

6.2.1. a. Harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. b. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) c. Ada informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah. d. Penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan. e. Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah.

7. Syirkah

7.1. Pengertian

7.1.1. Bahasa artinya persekutuan, kerjasama, bersama-sama. Sedangkan istilah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan.

7.2. Rukun

7.2.1. a. Anggota yang berserikat, syarat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok perjanjian. b. Pokok-pokok perjanjian, syarat : 1) Modal pokok yang dioperasikan harus jelas. 2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas. 3) Yang disyarikat kerjakan (obyeknya) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. c. Sighat, dengan syarat : akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian.

7.3. Macamnya

7.3.1. 1) Syirkah ‘inan (harta) 2) Syirkah a’mal (serikat kerja) 3) Syirkah Muwafadah 4) Syirkah Wujuh (Syirkah keahlian)

8. Wakalah

8.1. Pengertian

8.1.1. Bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.

8.2. Hukum

8.2.1. Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama.

8.3. Rukun

8.3.1. a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa. Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut. b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa. Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat. c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan. d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.

8.4. Hikmah

8.4.1. a. Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat. b. Saling tolong menolong di antara sesama manusia. c. Timbulnya saling percaya mempercayai di antara sesama.