1. TENTANGTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1.1. BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.1. PASAL 1
1.1.1.1. 17 poin tentang maksud Peraturan Mentri ini dibuat
1.2. BAB 2 TUJUAN
1.2.1. PASAL 2
1.2.1.1. Tata Naskah Dinas dilingkungan Kementerian Dalam Negeri disusun dengan tujuan: a. Sebagai panduan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan b. Memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
1.3. BAB 3 RUANG LINGKUP
1.3.1. Bagian kesatu jenis
1.3.1.1. PASAL 3
1.3.1.1.1. Tata Naskah Dinas dilingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; c. Naskah Dinas khusus; d. Naskah Dinas lainnya; e. Laporan; f. Telaahan staf; dan g. Naskah Dinas elektronik.
1.3.2. Bagian kedua Naskah Dinas Arahan
1.3.2.1. PASAL 4
1.3.2.1.1. Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. Naskah Dinas pengaturan; b. Naskah Dinas penetapan (keputusan); dan c. Naskah Dinas penugasan.
1.3.2.2. PASAL 5
1.3.2.2.1. Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi; a. Peraturan menteri; b. Peraturan bersama menteri: c. Instruksi menteri; dan d. Surat edaran menteri.
1.3.2.3. PASAL 6
1.3.2.3.1. Naskah Dinas Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi; a. Surat perintah; b. Surat tugas; c. Surat perjalanan dinas; dan d. Lembar disposisi.
1.3.3. Bagian ketiga Naskah Korespondensi
1.3.3.1. PASAL 7
1.3.3.1.1. Naskah Dinas Korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. Naskah Dinas korespondensi intern; b. Naskah Dinas korespondensi ekstern; dan c. Surat undangan
1.3.3.2. PASAL 8
1.3.3.2.1. Naskah Dinas korespondensi intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. Nota dinas; b. Nota pengajuan konsep Naskah Dinas; dan c. Memorandum.
1.3.4. Bagian keempat Naskah Dinas Khusus
1.3.4.1. PASAL 9
1.3.4.1.1. Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas: a. Surat perjanjian; b. Surat kuasa; c. Berita acara; d. Surat keterangan; e. Surat pengantar; dan f. Pengumuman
1.3.5. Bagian kelima Naskah Dinas Lainnya
1.3.5.1. PASAL 10
1.3.5.1.1. Naskah Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas: a. Notula; b. Daftar hadir; c. Rekomendasi; d. Radiogram; e. Surat keterangan melaksanakan tugas; f. Kriptogram; g. Surat panggilan; h. STTPP; i. Sertifikat; dan j. Piagam penghargaan.
1.3.6. Bagian keenam Laporan
1.3.6.1. PASAL 11
1.3.6.1.1. Naskah Dinas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi informasi dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas kedinasan.
1.3.7. Bagian ketujuh Telaah Staf
1.3.7.1. PASAL 12
1.3.7.1.1. Naskah Dinas telaahan staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, merupakan naskah dinas dari bawahan kepada atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pendapat, dan saran-saran secara sistematis.
1.3.8. Bagian kedelapan Naskah Dinas Elektronik
1.3.8.1. PASAL 13
1.3.8.1.1. Naskah Dinas elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
1.4. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
1.4.1. PASAL 14
1.4.1.1. Ketentuan mengenai: a. Jenis dan format Naskah Dinas; b. Penyusunan dan penyelenggaraan Naskah Dinas; dan c. Perubahan, pencabutan, pembatalan Naskah Dinas Kementerian Dalam Negeri. Tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
1.5. BAB V KETENTUAN PENUTUP
1.5.1. PASAL 15
1.5.1.1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 536); dan b. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 592), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1.5.2. PASAL 16
1.5.2.1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.