Melakukan Pemilihan Penyedia

马上开始. 它是免费的哦
注册 使用您的电邮地址
Melakukan Pemilihan Penyedia 作者: Mind Map: Melakukan Pemilihan Penyedia

1. Daftar Penyedia Barang/Jasa

1.1. Pengertian Daftar Penyedia Barang/Jasa

1.1.1. informasi pasar yang diperlukan untuk melakukan analisis pasar.

1.1.2. informasi pasar yang diperlukan untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha

1.1.3. Meminimalkan tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa

1.2. Kriteria dan Bentuk Daftar Penyedia Barang/Jasa

1.2.1. spend analysis

1.2.2. mengelompokkan jenis barang/jasa

1.2.3. Melakukan pemetaan (mapping) barang/jasa

1.2.4. prioritas dipilih yang akan dievaluasi penyedianya secara mendalam.

1.2.5. Menentukan strategi pengadaan

1.2.6. Menggali informasi tentang potensi kinerja

1.2.7. Melakukan penilaian terhadap potensi kinerja penyedia

1.2.8. Menetapkan penyedia yang lulus dan dicantumkan dalam daftar penyedia

1.3. Kemampuan penyedia

1.3.1. Administrasi

1.3.2. Teknis umum

1.3.3. Aspek K3LL

1.3.4. Keuangan

1.4. Kategori Penyedia

1.4.1. Approved supplier

1.4.2. Preferred Supplier

1.4.3. Emergency Supplier

2. Negosiasi dalam PBJP

2.1. Ketentuan

2.1.1. produk atau layanan yang bernilai tinggi

2.1.2. diperlukan jaminan pasokan jangka panjang

2.1.3. pekerjaan yang kompleks

2.1.4. penyedia terbatas, kurangnya persaingan

2.1.5. tidak adanya referensi kontrak

2.1.6. Membutuhkan penyetaraan teknis

2.2. Ruang Lingkup

2.2.1. Sebelum pelaksanaan kontrak

2.2.1.1. Sebelum dilakukan penunjukkan penyedia

2.2.1.2. Sebelum tanda tangan kontrak

2.2.2. Selama pelaksanaan kontrak

2.2.2.1. Sebelum dilakukannya variasi/perubahan kontrak

2.2.2.2. Setiap kali masalah timbul selama pelaksanaan kontrak.

2.2.3. Hal yang dinegosiasikan

2.2.3.1. Aspek dukungan teknis

2.2.3.2. Aspek keuangan

2.2.3.3. Aspek manajemen risiko

2.2.3.4. Aspek informasi manajemen

2.2.3.5. Aspek dukungan pemerintah

2.2.3.6. Kerangka waktu

2.2.3.7. Insentif kinerja

2.2.3.8. Hal-hal umum

2.3. Tujuan Negosiasi

2.3.1. Sebelum kontrak

2.3.1.1. memperjelas dokumen

2.3.1.2. lingkup pekerjaan

2.3.1.3. memperbaiki tawaran

2.3.1.4. risiko

2.3.1.5. eksplorasi

2.3.2. Selama kontrak

2.4. Para Pihak dalam Negosiasi

2.4.1. Pokja pemilihan

2.4.2. Pejabat Pengadaan

2.4.3. PPK

2.4.4. Peserta /calon pemenang

3. PBJP dengan persyaratan khusus dan/atau spesifik dan pengadaan khusus

3.1. PBJP dengan Persyaratan Khusus

3.1.1. Pekerjaan Terintegrasi

3.1.2. Tender Internasional/Hibah

3.1.3. Pengadaan BUP KPBU

3.2. Pengadaan Khusus

3.2.1. PBJ dalam Keadaan Darurat

3.2.2. PBJ di Luar Negeri

3.2.3. Pengecualian

3.2.3.1. BLU/BLUD

3.2.3.2. Tarif yg sdh dipublikasikan

3.2.3.3. Praktek bisnis yang sudah mapan

3.2.3.4. Sudah diatur dalam peraturan lainnya

3.2.3.5. penelitian

3.2.3.5.1. kompetisi

3.2.3.5.2. penugasan

4. Resiko pemilihan penyedia

4.1. Tahapan pemilihan penyedia barang/jasa

4.2. Risiko yang mungkin terjadi pada setiap tahapan

4.3. Penyebab setiap risiko yang mungkin terjadi

4.4. Dampak dari risiko yang mungkin terjadi

4.5. Penanganan risiko.

5. Identifikasi Pengumpulan Bahan/Data/Informasi

5.1. Definisi, Karakteristik dan Pengumpulan Bahan dan/atau Informasi

5.2. Data dan Informasi Dalam Setiap Tahapan Pemilihan Penyedia

6. Reviu Dokumen Persiapan

6.1. Ruang Lingkup

6.1.1. Spek tek

6.1.2. HPS

6.1.3. Rancangan Kontrak

6.1.4. Dok.Anggaran

6.1.5. ID Paket RUP

6.1.6. Waktu penggunaan barang/Jasa

6.1.7. Analisis Pasar

6.1.8. Uraian Pekerjaan, K3

6.2. Tindak Lanjut

7. Penyusunan dan Penjelasan Dokumen Pemilihan

7.1. Tujuan dan Manfaat DokPil

7.1.1. Tata cara pelaksanaan pemilihan

7.1.2. Tata cara pelaksanaan pekerjaan

7.1.3. Acuan peserta menyusun penawaran

7.2. Tahapan Penyusunan DokPil

7.2.1. Identifikasi Karakteristik

7.2.2. Tetapkan sistem pengadaan dan jenis kontrak

7.2.3. Identifikasi Standar Dok Pil

7.2.4. Perumusan Dokumen

7.2.5. Penetapan Dok Pil

7.3. Hal yg Perlu Diperhatikan

7.3.1. Metode pemilihan

7.3.1.1. B/PK/JL

7.3.1.1.1. E-purchasing

7.3.1.1.2. Pengadaan Langsung

7.3.1.1.3. Penunjukan Langsung

7.3.1.1.4. Tender Cepat

7.3.1.1.5. Tender

7.3.1.2. JK

7.3.1.2.1. Pengadaan Langsung

7.3.1.2.2. Penunjukan Langsung

7.3.1.2.3. Seleksi

7.3.2. Metode kualifikasi

7.3.2.1. Pascakualifikasi

7.3.2.1.1. Tender Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bersifat tidak kompleks

7.3.2.1.2. Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan

7.3.2.1.3. Metode evaluasi sistem gugur

7.3.2.1.4. Hasilnya daftar peserta tender/seleksi

7.3.2.2. Prakualifikasi

7.3.2.2.1. Tender Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks

7.3.2.2.2. Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha

7.3.2.2.3. Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Badan Usaha/ Jasa Konsultansi Perorangan/ Jasa Lainnya.

7.3.2.2.4. Metode Evaluasi :

7.3.3. Metode evaluasi penawaran

7.3.3.1. B/PK/JL

7.3.3.1.1. Sistem Nilai (Penilaian teknis dapat diberikan bobot 60%-70%)

7.3.3.1.2. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis

7.3.3.1.3. Harga Terendah (Sistem Gugur atau Sistem Gugur dengan Ambang Batas)

7.3.3.2. Jasa Konsultansi

7.3.3.2.1. Kualitas dan Biaya

7.3.3.2.2. Kualitas

7.3.3.2.3. Pagu Anggaran

7.3.3.2.4. Biaya Terendah

7.3.4. Metode penyampaian penawaran

7.3.4.1. B/PK/JL

7.3.4.1.1. Satu File

7.3.4.1.2. Dua File

7.3.4.1.3. Dua Tahap

7.3.4.2. Jasa Konsultansi

7.3.4.2.1. Satu FIle

7.3.4.2.2. Dua File

7.4. Ruang lingkup DokPil

7.4.1. Dokumen Kuaifikasi

7.4.1.1. Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi

7.4.1.2. Formulir isian kualifikasi

7.4.1.3. Instruksi kepada peserta

7.4.1.4. Lembar Data Kualifikasi

7.4.1.5. Pakta integritas

7.4.1.6. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi

7.4.2. Dokumen Tender/Seleksi/ Penunjukan Langsung/ Pengadaan Langsung.

7.4.2.1. Undangan/pengumuman

7.4.2.2. Instruksi Kepada Peserta

7.4.2.3. Lembar Data Pemilihan

7.4.2.4. Rancangan kontrak

7.4.2.4.1. Pokok perjanjian

7.4.2.4.2. SSUK

7.4.2.4.3. SSKK

7.4.2.4.4. Dokumen lain

7.4.2.5. Daftar kuantitas dan Harga

7.4.2.6. Spesifikasi teknis, gambar/KAK

7.4.2.7. Bentuk surat penawaran

7.4.2.8. Bentuk Jaminan Pengadaan

7.4.2.9. Contoh-contoh formulir yang perlu diisi

7.4.2.10. Dokumen Bentuk

7.5. Penetapan Jadwal Pemilihan

7.5.1. Metode pemilihan

7.5.2. Metode Kualifikasi

7.5.3. Metode Penyampaian Penawaran

7.6. Penjelasan DokPil

8. Penilaian Kualifikasi

8.1. Ketentuan Kualifikasi

8.1.1. Metode

8.1.1.1. Pascakualifikasi

8.1.1.2. Prakuaiifikasi

8.1.2. Hasil

8.1.2.1. Pascakualifikasi

8.1.2.1.1. Daftar peserta tender/seleksi

8.1.2.1.2. palling sedikit 1 pserta tender/seleksi

8.1.2.2. Prakualifikasi

8.1.2.2.1. Daftar peserta tender

8.1.2.2.2. Daftar pendek peserta seleksi JK BU

8.2. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

8.2.1. aspek kualifikasi administrasi

8.2.1.1. ijin usaha

8.2.1.2. perpajakan

8.2.1.3. Kualifikasi dan klasifikasi usaha

8.2.1.3.1. kualifikasi kecil/non kecil

8.2.1.3.2. klasifikasi sesuai KBLI

8.2.1.4. pernyataan integritas

8.2.2. aspek kualifikasi teknis

8.2.2.1. pengalaman

8.2.2.2. kemampuan sumber daya

8.2.3. aspek keuangan

9. Evaluasi Penawaran

9.1. Hal-hal yang Perlu diperhatikan

9.1.1. Administrasi

9.1.1.1. Keabsahan surat penawaran

9.1.1.2. Keabsahan jaminan penawaran (klo dibutuhkan)

9.1.2. Teknis

9.1.2.1. Spesifikasi Teknis

9.1.2.2. Jangka waktu pelaksanaan

9.1.2.3. Personil

9.1.2.4. Metode pelaksanaan

9.1.2.5. Pengalaman (jasa konsultansi)

9.1.2.6. Proposal teknis (jasa konsultansi)

9.1.2.7. Kualifikasi Tenaga Ahli (jasa konsultansi)

9.1.3. Harga

9.1.3.1. jTata cara evaluasi kewajaran harga

9.1.3.2. Harga penawaran terhadap harga penawaran peserta lain.

9.1.3.3. Kesesuaian terhadap HPS atau Pagu Anggaran

9.1.3.4. Kewajaran Harga Penawaran (termasuk harga satuan penawaran).

9.2. Dokumentasi Evaluasi Penawaran

9.2.1. Dokumen pemilihan

9.2.2. Dokumen penawaran

9.2.3. Kertas Kerja Evaluasi

9.2.4. Berita Acara Klarifikasi (jika ada).

9.2.5. Berita Acara Evaluasi Penawaran

9.3. Penetapan dan Pengumuman Hasil

9.3.1. Pokjamil

9.3.1.1. B/PK/JL dengan pagu sampai 100M

9.3.1.2. JK dengan pagu sampai 10 M

9.3.2. PA/KPA

9.3.2.1. B/PK/JL dengan pagu diatas 100M

9.3.2.2. JK dengan pagu diatas 10M

10. Pengelolaan Sanggah

10.1. Ketentuan tentang Sanggah

10.1.1. dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila

10.1.1.1. Kesalahan dalam melakukan evaluasi

10.1.1.2. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres

10.1.1.3. Rekayasa/persekongkolan diantara pelaku pengadaan

10.1.1.4. Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah

10.1.2. disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman

10.1.3. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.

10.1.4. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang apabila sanggah diterima

10.2. Ketentuan tentang Sanggah Banding

10.2.1. Untuk PK

10.2.2. Jaminan SAnggah Banding

10.2.2.1. 1% dari HPS

10.2.2.2. 1% dari Pagu

10.3. Prosedur Penanganan Sanggah Banding

10.3.1. jawaban mi.5 hri kerja

10.3.2. Jaminan harus diklarifikasi

10.3.3. SAnggah Banding dijawab KPA-PA