PP 23 TH 2021 PENYELENGGARAAN KEHUTANAN

马上开始. 它是免费的哦
注册 使用您的电邮地址
PP 23 TH 2021 PENYELENGGARAAN KEHUTANAN 作者: Mind Map: PP 23 TH 2021  PENYELENGGARAAN KEHUTANAN

1. PERUBAHAN PERUNTUKAN dan FUNGSI KAWASAN HUTAN

1.1. PERUBAHAN PERUNTUKAN

1.1.1. Secara Parsial

1.1.1.1. Pelepasan Kawasan Hutan

1.1.1.1.1. Hutan Produk yang dapat dikonversi yang tidak produktif. Kecuali provinsi yang tidak terdapat hutan tersebut

1.1.1.1.2. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap

1.1.1.1.3. Dilakukan setelah Penelitian Terpadu

1.1.1.2. Berdasarkan Permohonan oleh : 1. Menteri atau pimpinan K/L 2. Gubernur atau Bup/Walkot 3. Pimpinan Badan Hukum 4. Perseorangan, Kelompok, atau Masyarakat

1.1.1.2.1. Tahapan

1.1.1.2.2. Pemegan Persetujuan Pelepasan dikenakan PNBP kecuali Pasal 58 ayat 4 huruf a - e

1.1.2. Wilayah Provinsi : Melalui usulan Gubernur kepada Menteri

1.1.2.1. Hutan Konservasi

1.1.2.2. Hutan Lindung

1.1.2.3. Hutan Produksi

1.1.2.4. TAHAPAN

1.1.2.4.1. 1. Menteri Menerima usulan Gubernur dan menelaah teknis

1.1.2.4.2. 2. Menteri membentuk tim terpadu

1.1.2.4.3. 3. Tim Terpadu menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap Menteri

1.1.2.4.4. 4. Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau tidaknya yang kemudian diintegrasikan oleh Gubernur dalam revisi RTRWP

1.1.2.4.5. 5. Kajian LH strategis pada skala provinsi merupakan bagian dari proses reviu RTRWP

1.2. PERUBAHAN FUNGSI