Klasifikasi Hukum

马上开始. 它是免费的哦
注册 使用您的电邮地址
Klasifikasi Hukum 作者: Mind Map: Klasifikasi Hukum

1. Bentuknya

1.1. Tertulis

1.1.1. Terkodifikasi (Sistematis dan Lengkap)

1.1.2. Tidak Terkodifikasi (Tidak lengkap dan sistematis)

1.2. Tidak Tertulis

2. Waktu Berlakunya

2.1. Ius Konstitutum (+, Berlaku sekarang)

2.2. Ius Konstituendum (-, Rancangan masa depan)

3. Cara Mempertahankannya

3.1. Material (Hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan)

3.2. Formal (Cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material)

4. Wujudnya

4.1. Objektif (Dua orang atau lebih)

4.2. Subjektif (Timbul dari hukum objektif) --> Hak

5. Sumbernya

5.1. Undang-Undang

5.2. Kebiasaan

5.3. Traktat (Antarnegara)

5.4. Yurisprudensi (keputusan hakim)

6. Tempat Berlakunya

6.1. Nasional

6.2. Internasional (Seluruh negara)

6.3. Asing (Wilayah negara lain)

6.4. Gereja (Norma Gereja)

7. Sifatnya

7.1. Paksaan

7.2. Mengatur

8. Isinya

8.1. Publik

8.1.1. Hukum Pidana (Pelanggaran dan kejahatan)

8.1.2. Tata Negara (Antar negara dan bagiannya)

8.1.3. Hukum Tata Usaha Negara (Administratif, untuk mengatur tugas kewajiban pejabat negara)

8.1.4. International (Hubungan antar negara)

8.2. Privat (SIPIL)

8.2.1. Perdata (Hubungan antarindividu, hukum keluarga, kekayaan, waris, perjanjian)

8.2.2. Perniagaan (Hukum perdagangan, jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang)