Bentuk Badan Hukum Organisasi di Indonesia

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Bentuk Badan Hukum Organisasi di Indonesia by Mind Map: Bentuk Badan Hukum Organisasi di Indonesia

1. perseorangan

1.1. ciri

1.1.1. satu orang pemilik

1.1.2. tidak perlu modal besar

1.1.3. mudah didirikan dan dibubarkan.

1.1.4. pemilik adalah penaggung jawab

1.1.5. tanggung jawab tidak terbatas

1.1.6. lama usaha tidak terbatas

1.1.7. keuntungan dimiliki pribadi

1.2. kelebihan

1.2.1. mudah pembentukannya

1.2.2. keuntungan dinikmati sendiri

1.2.3. keputusan hanya dari satu orang

1.2.4. fleksibel

1.2.5. tidak ada kontrol pemerintah

1.3. kekurangan

1.3.1. tanggung jawab utang tidak terbatas

1.3.2. pola pikir hanya satu orang

1.3.3. tidak bertahan lama

1.3.4. sulit memperoleh pinjaman

2. persekutuan

2.1. firma/CV

2.1.1. ciri

2.1.1.1. kemudahan memulai

2.1.1.2. adanya dana tambahan

2.1.1.3. Kerugian ditanggung bersama

2.1.1.4. adanya spesialisasi

2.1.1.5. Tidak ada pajak khusus

2.1.1.6. kombinasi keterampilan bisnis dan pengetahuan

2.1.2. kelebihan

2.1.2.1. modal lebih banyak

2.1.2.2. Meningkatkan kepercayaan kreditur

2.1.2.3. Keahlian dan keterampilan bertambah

2.1.2.4. kesempatan untuk tumbuh dan berkembang

2.1.3. kekurangan

2.1.3.1. tanggung jawab tidak terbatas

2.1.3.2. Umur yang terbatas

2.1.3.3. Lemahnya pengendalian

3. Perseroan terbatas

3.1. jenis

3.1.1. kepemilikan

3.1.1.1. biasa

3.1.1.2. terbuka

3.1.1.3. persero

3.1.2. status

3.1.2.1. tertutup

3.1.2.2. terbuka

3.2. ciri

3.2.1. badan hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan

3.2.2. didirikan karena perjanjian

3.2.3. modalnya terdiri dari saham dan andil

3.2.4. didirikan atas usaha tertentu yang akan dijalankan

3.2.5. Kekuasaan tertinggi di RUPS

3.2.6. Pemilik adalah pemegang saham

3.2.7. harus patuh syarat dan aturan UU

3.2.8. Adanya tanggung jawab atas hutang yang terbatas

3.2.9. ada kemungkinan memperjual-belikan saham

3.2.10. jangka waktu operasi yang tidak terbatas

3.2.11. mudah untuk memperoleh pinjaman

3.2.12. dioperasikan oleh tenaga ahli dan proffesional

3.3. kelebihan

3.3.1. tanggung jawab terbatas

3.3.2. Kelangsungan perusahaan lebih terjamin

3.3.3. Mudah untuk memindahkan hak milik

3.3.4. Mudah memperoleh tambahan modal

3.3.5. pengelolaan sumber-sumber modal secara efisien

3.4. kekurangan

3.4.1. terbatas dalam jenis usaha

3.4.2. adanya perbedaan kepentingan antar pemilik

3.4.3. kewajiban untuk membuat laporan diberbagai pihak

3.4.4. butuh biaya besar dalam pendirian

3.4.5. Adanya sistem pajak

4. koperasi

4.1. ciri

4.1.1. tujuan utamanya tidak mencari keuntungan

4.1.2. anggota koperasi terdiri dari kumpulan modal.

4.1.3. Beranggotakan badan hokum koperasi

4.1.4. Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi

4.1.5. Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan sokoguru dalam ekonomi kerakyatan.

4.1.6. memiliki Asas kekeluargaan

4.2. kelebihan

4.2.1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggot

4.2.2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen

4.2.3. Dasar sukarela

4.2.4. Mengutamakan kepentingan anggota

4.3. kekurangan

4.3.1. Daya saing lemah

4.3.2. Keterbatasan dibidang permodalan

4.3.3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota

4.3.4. kurangnya tenaga proffesional