1. Pasal 47 : Aturan dan Izin Penelitian
1.1. harus memenuhi aturan profesional dan ketentuan yang berlaku termasuk izin penelitian dari instansi dan lokasi setempat
1.2. Jika persetujuan lembaga, komite riset atau instansi lain terkait dibutuhkan, harus memberikan informasi akurat mengenai rancangan penelitian dan memulai penelitian setelah memperoleh persetujuan.
2. Pasal 48: Partiisipan Penelitian
2.1. melindungi perorangan atau kelompok dari konsekuensi yang tidak menyenangkan
2.2. berinteraksi dengan partisipan penelitian hanya di lokasi dan dalam hal-hal yang sesuai dengan rancangan penelitian
2.3. memberi kesempatan adanya pilihan kegiatan lain kepada partisipan mahasiswa, peserta pendidikan, anak buah/bawahan, orang yang sedang menjalani pemeriksaan psikologi bila ingin tidak terlibat/mengundurkan diri dari keikutsertaan
3. Pasal 49: Informed Consent dalam Penelitian
3.1. menjelaskan proses penelitian
3.1.1. Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan
3.1.2. Jika partisipan penelitian tidak dapat membuat persetujuan karena keterbatasan atau kondisi khusus, dapat melakukan upaya memberikan penjelasan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang yang mewakili partisipan
3.1.3. mengadakan penelitian intervensi dan/atau eksperimen, di awal penelitian menjelaskan pada partisipan tentang perlakuan yang akan dilaksanakan; pelayanan yang tersedia bagi partisipan; alternatif penanganan yang tersedia apabila individu menarik diri selama proses penelitian; dan kompensasi atau biaya keuangan untuk berpartisipasi;
3.1.4. menghindari penggunaan segala bentuk pemaksaan termasuk daya tarik yang berlebihan
3.2. sebelum merekam suara atau gambar untuk pengumpulan data harus memperoleh izin tertulis dari partisipan penelitian
3.3. Pengabaian informed consent tidak harus meminta persetujuan partisipan penelitian, hanya jika penelitian melibatkan individu secara anonim
4. Pasal 50: Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian
4.1. tidak diperkenankan menipu atau menutupi informasi, yang mungkin dapat mempengaruhi calon niat partisipan untuk ikut serta,
4.2. boleh melakukan penelitian dengan pengelabuan, teknik pengelabuan hanya dibenarkan bila ada alasan ilmiah, untuk tujuan pendidikan atau bila topik sangat penting untuk diteliti demi pengembangan ilmu, sementara cara lain yang efektif tidak tersedia
5. Pasal 51: Penjelasan Singkat/Debriefing
5.1. memberikan penjelasan singkat segera setelah selesai pengambilan data penelitian, dalam bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami
5.2. mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi resiko atau bahaya
5.3. dapat ditiadakan jika pada saat awal penelitian telah dilakukan penjelasan tentang sifat, hasil, dan kesimpulan penelitian
5.4. Jika menemukan bahwa prosedur penelitian telah mencelakai partisipan; Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah tepat untuk meminimalkan bahaya.
6. Pasal 52: Penggunaan Hewan untuk Penelitian
6.1. bekerjasama atau berkonsultasi dengan ahli yang kompeten
6.2. harus terlatih dan dapat memperlakukan hewan tersebut dengan baik, mengikuti prosedur yang berlaku, bertanggung jawab untuk memastikan kenyamanan, kesehatan dan perlakuan yang berperikemanusiaan
6.3. dapat menggunakan prosedur yang menyebabkan rasa sakit, stres dan penderitaan pada hewan, hanya jika prosedur alternatif tidak memungkinkan dan tujuannya dibenarkan
6.4. Apabila dalam penelitian diperlukan pembedahan, menjalankan prosedur bedah dengan pembiusan yang memadai dan mengikuti teknik-teknik untuk mencegah infeksi dan meminimalkan rasa sakit
6.5. Apabila nyawa hewan perlu diakhiri, melaksanakannya dengan segera
7. Pasal 45: Pedoman Umum
7.1. Penelitian adalah suatu rangkaian proses secara sistematis berdasar pengetahuan yang bertujuan memperoleh fakta dan/atau menguji teori dan/atau menguji intervensi yang menggunakan metode ilmiah dengan cara mengumpulkan, mencatat dan menganalisis data.
7.2. diawali dengan menyusun dan menuliskan rencana penelitian
8. Pasal 46: Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab
8.1. (1) Batasan Kewenangan
8.1.1. memahami batasan kemampuan dan kewenangan masing-masing anggota Tim
8.1.2. dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang lebih ahli
8.2. (2) Tanggung jawab
8.2.1. bertanggungjawab atas pelaksanaan dan hasil penelitian
8.2.2. memberi perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan partisipan penelitian atau pihak-pihak lain terkait