Pola Pelayanan Terpusat (E-KTP)

Comienza Ya. Es Gratis
ó regístrate con tu dirección de correo electrónico
Pola Pelayanan Terpusat (E-KTP) por Mind Map: Pola Pelayanan Terpusat (E-KTP)

1. Lembaga Pemerintah Utama:

1.1. Kementerian Dalam Negeri

2. Latar Belakang

2.1. Sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP

2.1.1. jaman jepang

2.1.2. jaman belanda

2.1.3. ktp nasional

2.1.4. e-ktp

3. Konsumen/Penikmat Pelayanan:

3.1. - Warga Negara Indonesia

4. Jakarta, Surabaya, & Rahasia Risma - AIMAN EPS 84 Bagian 2

5. Kelompok 4: - Taufik Hidayat - Farhan Machfudz - Ahmad Ridho - Zigit Mahaputra - Reza Andriansyah - Fajar Ramadani - Firman Ramdani - Ulfimarjan - Ediyono - Teuku Hidayatul

6. Lembaga Pemerintah Pendukung

6.1. BPS

6.2. Disdukcapil di Daerah

7. Tujuan Bersama

7.1. Mewujudkan kepemilikan satu identitas (KTP) untuk satu penduduk yang memiliki kode dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara nasional

7.2. Mewujudkan partisipasi dan keikitsertaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku

7.3. Mewujudkan sistem penyelenggaraan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggara pemerintahan yang baik

7.4. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal

7.5. Mewujudkan kepastian hak, tanggungjawab, kewajiban, kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik

8. Nama Layanan dan Bentuk Pelayanan

8.1. Kartu Nikah

8.2. Kartu BPJS

8.3. Syarat Sah Pemilu