MODUL I : HAKEKAT PENDIDIKAN KHUSUS

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
MODUL I : HAKEKAT PENDIDIKAN KHUSUS by Mind Map: MODUL I : HAKEKAT PENDIDIKAN KHUSUS

1. KEGIATAN BELAJAR I "Definisi & Jenis Kebutuhan Khusus

1.1. Definisi Berbagai Istilah

1.1.1. Sebelum terbit UU no. 20 th 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL NASIONAL (SISDIKNAS)

1.1.2. Anak Luar Biasa

1.1.3. PLB (Pendidikan Luar Biasa)

1.1.4. PP no. 17 th 2010 ps 29 dirubah menjadi ABK (Anak Berkebutuhan Khusus)

1.1.5. PP no 19 th 2005 ps. 35 dan PP no. 17 thn 2010 ps. 133. Dipakai istilah SLB (Sekolah Luar Biasa) TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB

1.2. Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus

1.2.1. TUNANETRA (kurang penglihatan)

1.2.2. TUNARUNGGU (gangguan pendengaran)

1.2.3. TUNAGRAHITA (cacat mental)

1.2.4. TUNADAKSA (cacat fisik)

1.2.5. TUNALARAS (gangguan emosi)

1.2.6. TUNAGANDA (mempunyai lebih dari satu kelainan)

1.2.7. COMMUNICATION DISORDER (gangguan komunikasi)

1.2.8. Kesulitan Belajar

2. AHMAD MUKHLIS 858791177

3. KEGIATAN BELAJAR II "Penyebab & Dampak Munculnya Kebutuhan Khusus

3.1. Penyebab

3.1.1. PRENATAL (sebelum kelahiran)

3.1.2. PERINATAL (proses kelahiran)

3.1.3. POSTNATAL (setelah kelahiran)

3.2. Dampak

3.2.1. Kelainan bagi Anak

3.2.2. Kelainan bagi Keluarga

3.2.3. Kelainan bagi masyarakat

4. KEGIATAN BELAJAR III "Kebutuhan serta Hak & Kewajiban Anak Berkebutuhan Khusus

4.1. Kebutuhan Anak Berkebutuhan Khusus

4.1.1. Kebutuhan Fisik / kesehatan

4.1.2. Kebutuhan Sosial - Emosional

4.1.3. Kebutuhan Pendidikan

4.2. Hak Penyandang Kelainan

4.2.1. Hak atas pendidikan

4.2.2. Mempunyai karakteristik, minat, skill dan kebutuhan belajar yang unik

4.2.3. Sistem pendidikan harus dirancang dan program pendidikan diimplementasikan dengan mempertimbangkan perbedaan yang besar dalam karakteristik dan kebutuhan anak

4.2.4. Mempunyai akses ke sekolah biasa

4.2.5. Sekolah biasa dengan orientasi terpadu

4.3. Kewajiban Penyandang Kelainan

4.3.1. Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar

4.3.2. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan