1. Landasan filosofis
1.1. pandangan-pandangan yang bersumber dari filsafat pendidikan mengenai hakikat manusia, hakikat ilmu, nilai serta perilaku yang dinilai baik dan dijalankan setiap lembaga pendidikan
1.1.1. Memberi rambu-rambu yang memadai dalam merancang serta mengimplementasikan program pendidikan bagi guru dan tenaga pendidik.
2. Landasan Yuridis
2.1. Undang – undang Dasar 1945
2.2. aspek-aspek hukum yang mendasari dan melandasi penyelenggaraan pendidikan
2.2.1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.2.2. Undang – undang Dasar 1945
2.2.3. Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005
2.2.4. Undang – undang RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
3. Landasan Empiris
3.1. Landasan Psikologis
3.1.1. perkembangan individu
3.1.1.1. layanan pendidikan terhadap anak dibuat bertingkat berdasarkan perkembangan individu yang bertahap baik perkembangan biologis, kognitif, afektif maupun psikomotor.
3.2. Landasan Sosiologis
3.2.1. penerapan pendidikan yang bertolak pada interaksi antar individu sebagai mahluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat
3.2.1.1. adanya struktur sosial di berbagai lingkungan pendidikan atau tri pusat pendidikan
3.2.1.2. Interaksi sosial antara guru, orang tua, siswa
3.3. Landasan Historis
3.3.1. Falsafah/pandangan hidup
3.3.1.1. Adanya sembonyan “tut wuri handayani” yaitu semboyan dari Ki Hadjar Dewantara sebagai salah satu peranan yang harus dilaksanakan oleh pendidik dan dijadikan semboyan pada logo Kementerian Pendidikan Nasional
3.3.1.2. Implementasi Pancasila dalam praktik pendidikan Nasional Indonesia
4. Landasan Religius
4.1. Bersumber dari religi atau agama
4.1.1. Tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik yang merupakan bagian dari ibadah.