PMK AP 260/2016

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PMK AP 260/2016 by Mind Map: PMK AP 260/2016

1. Isi Minimal Perjanjian KPBU AP

1.1. a. Spesifikasi keluaran dan indikator kinerja;

1.2. b. Formula perhitungan pembayaran AP;

1.3. c. Sistem pemantauan yang efektif terhadap indikator kinerja;

2. Pengalokasian Anggaran Dana AP

2.1. * PJPK mengalokasikan anggaran dana AP setiap tahun selama masa pengoperasian infrastruktur

2.2. * PJPK menyusun dan menandatangani komitmen pelaksanaan pembayaran AP untuk disampaikan kepada BUP

3. Pelaksanaan Pembayaran AP

3.1. 1. Pelaksanaan AP dapat berlangsung pada masa pengoperasian infrastruktur;

3.2. 2. Pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai syarat dan ketentuan dalam perjanjian;

3.3. 3. Pembayaran AP pertama kali saat infrastruktur selesai dibangun dan siap beroperasi;

3.4. 4. Pelaksanaan pembayaran mengacu kepada pemenuhan indikator kinerja layanan dalam perjanjian KPBU.

4. PMK Penjaminan Infrastruktur (PI) No. 8/2016 Perubahan 260/2010

4.1. Definisi PI Pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

4.2. Bentuk PI

4.2.1. 1. Penjaminan Pemerintah

4.2.2. 2. Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrasturktur (BUPI)

4.3. Tata Cara PI

4.3.1. 1. Penjaminan hanya oleh BUPI

4.3.2. 2. Penjaminan BUPI bersama dengan penjaminan pemerintah

4.4. Rangkaian Proses PI

4.4.1. a. Proses pemberian Jaminan

4.4.1.1. i Penerimaan fisik Usulan Penjaminan ii Pelaksanaan evaluasi terhadap Usulan Penjaminan iii Penerusan Usulan kepada Menkeu iv Pengusulan PI dengan cara Pasal 3 huruf b, pada kondisi Pasal 5 ayat (1) v Penyampaian hasil evaluasi vi Penyampaian usulan pembagian risiko vii Perjanjian regres viiii Pernyataan kesediaan ix Perjanjian Penjaminan BUPI x Penjaminan Pemerintah xi Penjaminan Bersama

4.4.2. b. Proses klaim dan pembayaran

4.4.2.1. i. Kegiatan pemantauan ii. Penyampaian klaim iii. Pemeriksaan klaim iv Pelaksanaan pembayaran v Penyampaian surat pemberitahuan bayar kepada Menkeu vi Pelaksanaan regres

4.5. Risiko infrastruktur yang dapat diberikan PI

4.5.1. 1. Tindakan yang diakibatkan oleh tidak adanya tindakan PJPK atau pemerintah yang kewenangannya di luar BUP;

4.5.2. 2. Diakibatkan oleh kebijakan PJPK atau pemerintah

4.5.3. 3. Diakibatkan oleh keputusan sepihak PJPK atau pemerintah

4.5.4. 4. Diakibatkan oleh ketidakmampuan PJPK melaksanakan kewajiban dalam perjanjian KPBU

5. Definisi AP Pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/ atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU

6. Syarat Memperoleh AP

6.1. a. Proyek yang bermanfaat bagi masyarakat selaku pengguna layanan;

6.2. b. Pengembalian investasi tidak dari tarif layanan pengguna (User Payment) yang ditetapkan pemerintah;

6.3. c. Jika proyek KPBU mendapatkan pemasukan dari pembayaran layanan, PJPK tidak dapat memperhitungkan pemasukan tersebut sebagai pembayaran AP;

6.4. d. Pengadaan Badan Usaha dengan pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, serta prinsip persaingan usaha yang sehat.