1. Konsep sistem merit dalam pengelolaan ASN
1.1. Konsep sistem merit dalam pengelolaan ASN
1.1.1. kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN
1.2. Kelembagaan dan jaminan sistem merit dalam pengelolaan ASN
1.2.1. KASN
1.2.2. KemenPANRB
2. Mekanisme pengelolaan ASN
2.1. Manajemen PNS dan PPK
2.2. Pengelolaan jabatan pimpinan tinggi
2.3. Organisasi
2.3.1. menjaga kode etik dan etika profesi ASN
2.4. Sistem informasi ASN
2.4.1. memuat informasi ASN
2.5. Penyelesaian sengketa
3. Kedudukan, Peran, Hak dan Kewajiban, dan Kode Etik ASN
3.1. Kedudukan ASN
3.1.1. berkedudukan di Pemerintah Pusat, Daerah, dan Luar Negeri
3.1.2. pelaksana kebijakan dan bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
3.2. Peran ASN
3.2.1. perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
3.3. Hak dan Kewajiban ASN
3.3.1. Hak PNS: gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, pengembangan kompetensi
3.3.2. Hak PPPK: gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi
3.3.3. Kewajiban ASN: (pasal 23 UU ASN No. 5/2014)
3.4. Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
3.4.1. sebagai acuan ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah dan menjaga martabat dan kehormatan ASN