Mind Map " Webminar Kode Etik Profesi "
Silvia Oktavianiにより
1. Kode Etik Profesi Perawat ( Tita Irchamna Ridewi, S.Kep., Ns. )
1.1. Kode Etik Keperawatan Memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan berbasis pada etika dan moral yang tinggi. Kode Etik Keperawatan Indonesia : 1. Perawat & Klien 2. Perawat & Praktik 3. Perawat & Masyarakat 4. Perawat & Teman Sejawat 5. Perawat & Profesi
1.2. Memberikan Jaminan Pelayanan yang Bermutu dan Aman
1.3. Diatur dalam Undang-Undang no 36 tahun 2014 dan no 38 tahun 2018
1.4. Pengantar : Kode Etik Keperawatan Pernyataan kode etik perawatan dibuat untuk membantu dalam pembuatan standar dan merupakan pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
1.5. Etika dan Keperawatan Membedakan yang baik dan buruk, Hak dan kewajiban moral, Etika Keperawatan berkaitan dengan hak, tanggung jawab dari tenaga profesional dan di tempat pelayanan klien di rawat.
1.6. Fungsi Kode Etik Keperawatan 1. Kode etik menunjukan kepada masyarakat bahwa perawat harus memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat 2. Kode Etik sebagai pedoman untuk perawat
1.7. Prinsip Kode Etik Keperawatan - Menghargai Hak dan Martabat manusia - Menghadapi suatu situasi yang melibatkan keputusan etik
2. Kode Etik Profesi Apoteker ( apt. Tri Indah Lestari., S.Farm )
2.1. Pedoman Implementasi 1. Setiap farmasis dalam melakukan pengabdian dan pengalaman ilmunya harus di dasari oleh sebuah niat luhur. 2. Sumpah Apoteker 3. Kode Etik
2.2. Kode Etik Profesi Apoteker. Kumpulan nilai-nilai atau prinsip yang harus di ikuti oleh apoteker sebagai pedoman dan petunjuk serta standar perilaku dalam bertindak dan mengambil keputusan
2.3. Ruang Lingkup Pekerjaan Kefarmasian. 1. Industri 2. Distribusi 3. Pelayanan 4. Suku Dinas Kesehatan
2.4. Sanksi-Sanksi dan beberapa pasal-pasal dalam kode etik profesi apoteker
2.5. Standar Kompetensi Apoteker. Merupakan dasar kemampuan minimal seseorang apoteker dan kewenangan untuk menjalankan tugasnya,
3. Kode Etik Profesi Guru BK SMAK Kalam Kudus Jakarta Versi ABKIN ( Devi Resmi Tresia, S.Pd )
3.1. Kode Etik Bimbingan Konseling Kaidah-kaidah dan nilai dan moral yang menjadi rujukan bagi anggota organisasi dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawab dalam melaksanakan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli.
3.2. Kualifikasi 1. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi S1, dan telah lulus pendidikan profesi. 2. Guru BK adalah pendidik yang berkualifikasi S1 dalam bidang BK
3.3. Kompetensi 1. Pedagogik 2. Kepribadian 3. Sosial 4. Profesional
3.4. Kegiatan Profesional - Praktik Pelayanan Secara Umum - Praktik Pada Unit Kelembagaan - Praktik Mandiri - Dukungan Sejawat Profesional Konselor - Informasi dan Riset - Penggunaan Instrumen Assesmen
3.5. Pelaksanaan Layanan - Penghargaan dan Keterbukaan - Kerahasiaan dan Berbagi informasi - Tanggung jawab
3.6. Pelanggaran dan Sanksi a. Pelanggaran terhadap konseli b. Pelanggaran Terkait dengan lembaga kerja c. Pelanggaran terhadap rekan sejawat d. Pelanggaran terhadap organisasi profesi